Persidangan Kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Di Takalar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Menghadirkan 4 Saksi Di Pengadilan Tipikor Makassar

- Redaksi

Selasa, 6 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Melalui Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Nomor : PR-131/P.4.3.6/Kph.3/06/2023 pada hari Senin (05 Juni 2023) sekitar jam 11.00 Wita.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan informasi terkait dengan perkara dugaan penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di kabupaten Takalar yang saat ini sementara berproses di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yakni :
Sri Suriyanti SH. MH.
Dr. Andi Irfan Hasan SH. MH.
Lisken SH. MH.
Andi Satrani SH. MH.
Dr. Nining, SH. MH.
Anggi SH. MH. (Kasi Pidsus Kejari Takalar).
Telah menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa 4 (empat) orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa Penuntut Umum menyatakan Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun Anggaran 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang R.I No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No.20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang R.I No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang R.I No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No.20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang R.I No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP yang telah merugikan negara/daerah senilai Rp.7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Penuntut Umum menjelaskan bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan negara/daerah Kabupaten Takalar senilai Rp.7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Selanjutnya Penuntut Umum juga menghadirkan alat bukti saksi didepan persidangan, yaitu :
1. Saksi inisial AU (ASN Staf Sekretariat Dinas Pengelolan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan).
2. Saksi inisial A (ASN Staf Bidang Akutansi dan Pelaporan BPKD Kabupaten Takalar).
3. Saksi inisial D DA (ASN Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan)
4. Saksi inisial S (ASN Sekertaris Lurah Kelurahan Pa’Bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar).

Setelah Majelis Hakim memeriksa 4 (empat) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam Persidangan, maka Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Selasa (06 Juni 2023) dengan agenda Pembuktian, yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

Makassar, 05 Juni 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
SOETARMI SH. MH.

*(Sumber: Kastel Kejari Bantaeng).

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58