Makassar, Sulsel – Melalui Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Nomor : PR-131/P.4.3.6/Kph.3/06/2023 pada hari Senin (05 Juni 2023) sekitar jam 11.00 Wita.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan informasi terkait dengan perkara dugaan penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di kabupaten Takalar yang saat ini sementara berproses di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yakni :
Sri Suriyanti SH. MH.
Dr. Andi Irfan Hasan SH. MH.
Lisken SH. MH.
Andi Satrani SH. MH.
Dr. Nining, SH. MH.
Anggi SH. MH. (Kasi Pidsus Kejari Takalar).
Telah menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa 4 (empat) orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa Penuntut Umum menyatakan Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun Anggaran 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang R.I No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No.20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang R.I No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang R.I No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No.20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang R.I No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP yang telah merugikan negara/daerah senilai Rp.7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
Penuntut Umum menjelaskan bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan negara/daerah Kabupaten Takalar senilai Rp.7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
Selanjutnya Penuntut Umum juga menghadirkan alat bukti saksi didepan persidangan, yaitu :
1. Saksi inisial AU (ASN Staf Sekretariat Dinas Pengelolan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan).
2. Saksi inisial A (ASN Staf Bidang Akutansi dan Pelaporan BPKD Kabupaten Takalar).
3. Saksi inisial D DA (ASN Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan)
4. Saksi inisial S (ASN Sekertaris Lurah Kelurahan Pa’Bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar).
Setelah Majelis Hakim memeriksa 4 (empat) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam Persidangan, maka Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Selasa (06 Juni 2023) dengan agenda Pembuktian, yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.
Makassar, 05 Juni 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
SOETARMI SH. MH.
*(Sumber: Kastel Kejari Bantaeng).