MAROS – Polres Maros berhasil menangkap seorang pria yang diduga adalah pengedar narkoba jenis sabu.

Pria tersebut berinisial UQ berusia 29 tahun, ia ditangkap di rumahnya di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Rabu (8/10/2025).

Dari tangannya disita barang bukti berupa tiga sachet plastik bening berisi sabu dengan berat 3,46 gram.

Barang bukti lain berupa, handphone Oppo, timbangan digital, paket plastik bening, pipet merah kecil, dan pembungkus rokok

Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehuddin, mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Tim opsnal yang dipimpin oleh IPDA Erwin langsung menyelidiki dan akhirnya menangkap UQ beserta barang bukti tersebut.

“Saat diintrogasi, pelaku (UQ)mengakui bahwa sabu itu miliknya dan sebagian telah digunakan sendiri,” ujar AKP Salehuddin, Jumat (10/10/2025).

UQ mengaku mendapat sabu tersebut dari pria berinisial E, warga Moncongloe, yang kini berstatus DPO.

Polisi masih memburu pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Maros.

Sedangkan terduga pengedar sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)