Sinjai – Seorang pria berinisial AS, asal Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Sinjai.
Pria berusia 54 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Informasi yang diterima beritasulsel jaringan beritasatu.com, AS ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangannya disita barang bukti berupa empat sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan, mengatakan bahwa total berat barang bukti yang disita dari tangan AS adalah sekitar 1,64 gram.
“Barang buktinya berupa empat sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,64 gram,” ujar Syaifullah kepada wartawan, Sabtu (10/8/2024).
Penangkapan AS, kata Syaifullah, bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Bulu Bicara sering terjadi transaksi jual beli sabu.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melihat AS dengan gerak-gerik mencurigakan.
“AS kemudian digeledah, dan ditemukan 1 sachet plastik klip bening yang diduga berisi sabu di kaki kanannya yang sedang diinjak,” lanjutnya.
Pencarian barang bukti kemudian dilanjutkan di dalam rumah AS dan ditemukan lagi 3 sachet sehingga total keseluruhan barang bukti adalah 4 sachet.
“Selanjutnya, AS beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Syaifullah. (Bulukumba/***)