Beritasulsel.com – Pria berinisial SA (38), warga Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, dan AG (41), warga Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Pinrang, ditangkap karena diduga pencuri Handphone (HP) dan aki mobil.
Mereka diringkus oleh Satreskrim Polres Pinrang di sebuah kamar kost di Pinrang saat mengonsumsi narkoba jenis sabu, Selasa (10/8), sekira pukul 16.00 WITA.
Mereka diamankan bersama HP merek oppo A31 warna hitam dan HP merek VIVO V 20 yang diduga hasil curiannya dan pireks berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu serta 1 buah alat hisap sabu dan 3 buah korek api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi kepada wartawan Rabu (11/8). Deki juga menuturkan bahwa kedua pria tersebut diamankan berdasarkan tiga laporan polisi.
“Usai diamankan lalu diintrogasi, kedua pria tersebut mengakui telah tiga kali beraksi mencuri dua unit HP dan dua aki mobil,” imbuh Deki,
Lebih lanjut Deki menjelaskan bahwa SA merupakan residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali ditangkap dan telah menjalani hukuman di Rutan kelas II Pinrang.
Saat ini keduanya telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pencuri HP dan Aki Mobil
Editor: Heri