Pemkot Parepare WFH Hingga 8 Maret, Setelah Itu Dievaluasi

- Redaksi

Minggu, 7 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang diterapkan Pemerintah Kota Parepare dalam masa pandemi Covid-19, berlaku hingga 8 Maret 2021. Setelah itu dilakukan evaluasi terkait tingkat penyebaran Covid-19 di Parepare.

Hal ini diungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare melalui Sekretaris BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus yang dihubungi, Sabtu, 6 Maret 2021.

“Iya WFH ini sampai tanggal 8 Maret, setelah itu dievaluasi kembali tingkat penyebaran Covid-19 di Parepare,” ungkap Adriani Idrus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerapan WFH di Parepare berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/07/Org.

“Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulsel Nomor 443/3/8187 Disker tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran penyebaran Covid-19, maka perlu kembali dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” isi surat edaran yang ditanda tangani Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe itu.

Dalam edaran itu disebutkan, ASN yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dengan cara WFH sebesar 75 persen dan dari kantor 25 persen (Work From Office).

“Berkaitan dengan hal tersebut, pimpinan SKPD mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerja yang dapat bekerja di rumah dan dari kantor melalui pembagian kehadiran,” ingat Wali Kota Taufan Pawe dalam surat edaran.

Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai dalam edaran disebutkan bahwa peta sebaran virus Corona yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Parepare, adalah domisili Parepare, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai.

Pengaturan sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

“Para pimpinan SKPD/unit kerja wajib melaporkan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal secara harian. Para pimpinan SKPD atau unit kerja agar memastikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kantor tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan surat edaran ini pada instansi masing-masing,” tegas Taufan Pawe.

Seluruh SKPD disampaikan untuk membentuk Tim Internal Penanganan Covid-19 di lingkungan unit kerja masing-masing. Selanjutnya ketentuan ketentuan lain yang diatur dalam Surat Edaran Walikota Parepare Nomor 060/193.a/org tentang penyesuaian sistem kerja ASN Parepare, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran tersebut. (*)

Berita Terkait

Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat
Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024
Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik
PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air
Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB
Irjend Mentan Amran jadi Ketua KPK
Kabar Gembira, Kini Hadir LinkAJPAR Layanan Termurah dan Terlengkap Mudahkan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 19:02

Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 26 November 2024 - 12:05

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 05:50

Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 23:21

Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik

Jumat, 22 November 2024 - 19:20

PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air

Berita Terbaru