Pemkot Parepare Sosialisasi Pembayaran Pajak Perdana Tahun 2021

- Redaksi

Rabu, 11 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyasar setiap Kecamatan untuk melakukan Sosialisasi Pembayaran Perdana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2021.

Sosialisasi dipimpin langsung Kepala BKD Parepare H Jamaluddin Achmad bersama Sekretaris BKD Agussalim, diikuti setiap Camat, para Lurah dan Koordinator Kolektor PBB. Khusus Selasa, 10 Agustus 2021, sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bacukiki Barat, Selasa, 10 Agustus 2021.

Kepala BKD Jamaluddin Achmad mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi tingkat Kota sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Karena itu kita sangat harapkan peran Camat dan Lurah serta para kolektor dalam menindaklanjuti pembagian SPPT sekaligus menagih pajak kepada warga bersangkutan,” harap Jamaluddin.

Dia mengemukakan, target pemasukan PBB 2021 senilai Rp6 Miliar, atau ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya yakni Rp5 miliar.

“Hanya saja hal itu bukan penyesuaian tarif. Kenaikan itu didasari beberapa alasan misalnya karena ada beberapa obyek pajak yang dulunya cuma tanah, sekarang di atasnya ada bangunan. Karenanya kami sangat berharap Camat, Lurah dan para kolektor memaksimalkan capaian PBB,” pesan Jamaluddin.

Dia juga mengimbau kolektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan, dan tidak lalai dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Sekretaris BKD Parepare, Agussalim menambahkan, kegiatan di Kecamatan Bacukiki Barat merupakan pembayaran perdana PBB yang ketiga dilaksanakan.

“Sebelumnya di Kecamatan Bacukiki berhasil menerima pembayaran pajak sebesar Rp37.550.561, dan Kecamatan Soreang sebesar Rp63.435.344. Penagihan PBB akan dilaksanakan hingga 31 Desember 2021. Lewat dari itu akan disanksi denda 2 persen per bulan dari nilai pajak,” ingat Agussalim. (*)

Berita Terkait

Taruna Ikrar Saksikan BPOM Pecahkan Rekor MURI Ikrar Pengendalian Resistensi Antimikroba Serentak dan Terbanyak
AJPAR Gelar Simulasi Pemesanan Makanan, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Rekrut Driver Baru
Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo
KPPN Parepare Menilik Dana Desa di Akhir Tahun
Tak Ingin Jumawa, Fatma Minta Pendukung Tetap Kawal Perhitungan Suara
Bersama 2 Anaknya, Fatmawati Gunakan Hak Pilih di TPS 007 Faisal Makassar
Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 16:26

Taruna Ikrar Saksikan BPOM Pecahkan Rekor MURI Ikrar Pengendalian Resistensi Antimikroba Serentak dan Terbanyak

Jumat, 29 November 2024 - 02:08

AJPAR Gelar Simulasi Pemesanan Makanan, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Rekrut Driver Baru

Kamis, 28 November 2024 - 16:51

Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo

Kamis, 28 November 2024 - 14:52

KPPN Parepare Menilik Dana Desa di Akhir Tahun

Rabu, 27 November 2024 - 14:04

Tak Ingin Jumawa, Fatma Minta Pendukung Tetap Kawal Perhitungan Suara

Berita Terbaru