Pemkot Parepare Sosialisasi Pembayaran Pajak Perdana Tahun 2021

- Redaksi

Rabu, 11 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyasar setiap Kecamatan untuk melakukan Sosialisasi Pembayaran Perdana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2021.

Sosialisasi dipimpin langsung Kepala BKD Parepare H Jamaluddin Achmad bersama Sekretaris BKD Agussalim, diikuti setiap Camat, para Lurah dan Koordinator Kolektor PBB. Khusus Selasa, 10 Agustus 2021, sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bacukiki Barat, Selasa, 10 Agustus 2021.

Kepala BKD Jamaluddin Achmad mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi tingkat Kota sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Karena itu kita sangat harapkan peran Camat dan Lurah serta para kolektor dalam menindaklanjuti pembagian SPPT sekaligus menagih pajak kepada warga bersangkutan,” harap Jamaluddin.

Dia mengemukakan, target pemasukan PBB 2021 senilai Rp6 Miliar, atau ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya yakni Rp5 miliar.

“Hanya saja hal itu bukan penyesuaian tarif. Kenaikan itu didasari beberapa alasan misalnya karena ada beberapa obyek pajak yang dulunya cuma tanah, sekarang di atasnya ada bangunan. Karenanya kami sangat berharap Camat, Lurah dan para kolektor memaksimalkan capaian PBB,” pesan Jamaluddin.

Dia juga mengimbau kolektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan, dan tidak lalai dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Sekretaris BKD Parepare, Agussalim menambahkan, kegiatan di Kecamatan Bacukiki Barat merupakan pembayaran perdana PBB yang ketiga dilaksanakan.

“Sebelumnya di Kecamatan Bacukiki berhasil menerima pembayaran pajak sebesar Rp37.550.561, dan Kecamatan Soreang sebesar Rp63.435.344. Penagihan PBB akan dilaksanakan hingga 31 Desember 2021. Lewat dari itu akan disanksi denda 2 persen per bulan dari nilai pajak,” ingat Agussalim. (*)

Berita Terkait

Gelar PHS Periode 1 Tahun 2024, BRI Cabang Parepare Siapkan Puluhan Hadiah Menarik bagi Nasabah
Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare
Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare
Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan
BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan
Tim ANDALAN SULSEL PEDULI Terus Support Warga Terdampak Bencana di NTT
Perwira AL Lantamal XII/PTK Raih Gelar Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas
Relawan AAS Community Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Maros, Barru, Pangkep, dan Makassar

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:40

Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:36

Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:16

Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:30

BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:02

Tim ANDALAN SULSEL PEDULI Terus Support Warga Terdampak Bencana di NTT

Berita Terbaru