Beritasulsel.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Muh. Husni Syam mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Parepare Tahun 2025-2045.
Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Parepare. Kamis, 8/8/2024.
Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir didampingi oleh anggota DPRD Kota Parepare dari Partai Golkar, H. Nasarong. Rapat itupun dihadiri oleh sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan anggota DPRD Kota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambutan Pj Wali Kota Parepare yang dibacakan oleh Sekda Husni Syam mengatakan salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah untuk dibahas bersama.
Hal itu, kata dia, menindaklanjuti Pasal 65 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, bahwa Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045 paling lambat Minggu Keempat Bulan Agustus 2024.
“Berdasarkan kedua hal tersebut di atas maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional,” ucap Husni Syam.
“Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, dengan beberapa pendekatan, yakni teknokratik, partisipatif, politis, Top-down Bottom-up, holistik-tematik, integratif dan spasial,” ungkapnya.
Husni Syam tak lupa menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Parepare atas dukungan dan kerjasamanya sehingga Rapat Paripurna DPRD tersebut dapat terlaksana dan berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Pada akhir Rapat Paripurna, Sekda Husni Syam menyerahkan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 kepada anggota DPRD Kota Parepare, H. Nasarong. (*)