Pemkot Parepare Keluarkan Surat Edaran Pengendalian dan Pengawasan Tempat Hiburan Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian dan pengawasan tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1445 H.

Suarat edaran tersebut dengan nomor: 895/117/BKBP dengan cap stempel dan tandatangan Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali tertanggal 6 Maret 2024.

Isi surat edaran tersebut sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat Hiburan Malam (THM) yang meliputi Bar, Pub Night Club, Singing Hall atau rumah bernyanyi, diskotik dan karaoke, serta tempat hiburan biasa berupa panti pijat, dan mandi uap, untuk menutup sementara kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan 1445 H yaitu mulai tiga hari sebelum bulan Ramadhan dan tiga hari setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Sementara bagi tempat hiburan biasa yang meliputi kafe, restoran, rumah makan dan warung, dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan ramadhan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pada saat kegiatan dilakukan di siang hari, agar tidak demonstratif (tidak membuka tempat usaha secara penuh dengan menggunakan tirai untuk menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa).

b. Kegiatan live music, karaoke atau bunyi-bunyian yang sejenis, dapat dilaksanakan mulai pukul 21.00 Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita.

Sedangkan bagi tempat hiburan berupa billiar dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jam operasional mulai pukul 16.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita.

b. Tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat mengarah pada praktik perjudian.

Adapun dasar hukum surat edaran tersebut:

1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penertiban Tempat Hiburan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2001 Nomor 19,Tambahan Lembaran daerah Kota Parepare Nomor 18).

2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kota Parepare Nomor 7).

3. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 49 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Kota Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 49). (*)

Berita Terkait

Wali Kota Tasming Hamid Melayat ke Rumah Warga di Lapadde
Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baburrahmah
Dinas Damkar Parepare Imbau Masyarakat Perhatikan Keselamatan Rumah saat Mudik Lebaran
Wali Kota Parepare Terima Audiensi LVRI, HMI, BKPRMI, dan HIPMI
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Sambut Kunjungan Kerja Pangdam
Tasming-Hermanto Gelar Bukber Bersama Tim Pemenangan, Tekankan Peran dalam Pemerintahan
Wali Kota Tasming Hamid Serahkan Insentif untuk RT/RW, Pengurus Masjid, dan Aparat Keamanan
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Terima Kunjungan Kajari, Kemenag, dan BPN

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 15:40

Wali Kota Tasming Hamid Melayat ke Rumah Warga di Lapadde

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:42

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baburrahmah

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:45

Dinas Damkar Parepare Imbau Masyarakat Perhatikan Keselamatan Rumah saat Mudik Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:06

Wali Kota Parepare Terima Audiensi LVRI, HMI, BKPRMI, dan HIPMI

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:36

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Sambut Kunjungan Kerja Pangdam

Berita Terbaru