Pemkot Parepare Keluarkan Surat Edaran Pengendalian dan Pengawasan Tempat Hiburan Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian dan pengawasan tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1445 H.

Suarat edaran tersebut dengan nomor: 895/117/BKBP dengan cap stempel dan tandatangan Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali tertanggal 6 Maret 2024.

Isi surat edaran tersebut sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat Hiburan Malam (THM) yang meliputi Bar, Pub Night Club, Singing Hall atau rumah bernyanyi, diskotik dan karaoke, serta tempat hiburan biasa berupa panti pijat, dan mandi uap, untuk menutup sementara kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan 1445 H yaitu mulai tiga hari sebelum bulan Ramadhan dan tiga hari setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Sementara bagi tempat hiburan biasa yang meliputi kafe, restoran, rumah makan dan warung, dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan ramadhan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pada saat kegiatan dilakukan di siang hari, agar tidak demonstratif (tidak membuka tempat usaha secara penuh dengan menggunakan tirai untuk menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa).

b. Kegiatan live music, karaoke atau bunyi-bunyian yang sejenis, dapat dilaksanakan mulai pukul 21.00 Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita.

Sedangkan bagi tempat hiburan berupa billiar dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jam operasional mulai pukul 16.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita.

b. Tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat mengarah pada praktik perjudian.

Adapun dasar hukum surat edaran tersebut:

1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penertiban Tempat Hiburan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2001 Nomor 19,Tambahan Lembaran daerah Kota Parepare Nomor 18).

2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kota Parepare Nomor 7).

3. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 49 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Kota Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 49). (*)

Berita Terkait

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses
Retreat di Akmil Magelang, Tasming Hamid Dalami Makna Kepemimpinan Berbasis Pelayanan
Sehari Pasca Dilantik, Wali Kota Parepare Terima Penghargaan Nasional
Resmi Dilantik Presiden, Tasming Hamid–Hermanto Siap Wujudkan Parepare Terbaik, Sejahtera dan Maju
Dampak Efisiensi Anggaran, DAK Tidak Kucur Hingga Perayaan HUT Kota Digelar Sederhana
RSUD Andi Makkasau Parepare Ucapkan Selamat Hari Persatuan Farmasi Indonesia
Peringati HUT Kota Parepare ke-65, Direktur RSUD Andi Makkasau Pimpin Jajaran Gelar Kerja Bakti
Kadisporapar Parepare Buka Kejuaraan Catur Tingkat Provinsi 2025, Harap Lahir Atlet Level Nasional dan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:49

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:41

Retreat di Akmil Magelang, Tasming Hamid Dalami Makna Kepemimpinan Berbasis Pelayanan

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:12

Sehari Pasca Dilantik, Wali Kota Parepare Terima Penghargaan Nasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Resmi Dilantik Presiden, Tasming Hamid–Hermanto Siap Wujudkan Parepare Terbaik, Sejahtera dan Maju

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:27

Dampak Efisiensi Anggaran, DAK Tidak Kucur Hingga Perayaan HUT Kota Digelar Sederhana

Berita Terbaru