Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Hal itu, menindaklanjuti keputusan bersama tiga menteri, yang menetapkan pada Senin, 23 Januari 2023, sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek. Adapun Imlek jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehubungan SKB Tiga Menteri yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, pada Senin, 23 Januari 2023, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, H Iwan Asaad menekankan kepada seluruh unit kerja, dan satuan organisasi di lingkup Pemkot Parepare yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar tetap berjalan.
Karena itu, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, air minum, pemadam kebakaran agar mengatur penugasan ASN, sehingga tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
“Termasuk, keamanan dan ketertiban, kebersihan, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan ASN, sehingga tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan pelayanan publik,” ucap Iwan.
Menurutnya, cuti bersama 2023, dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. (*)