Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan surat edaran terkait tata cara mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di masa pandemi Covid-19. Hal itu sebagai upaya mendukung kelancaran dan keamanan peserta didik.
Surat dengan nomor 008/1764/Disdikbud/XI/2021 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Iwan Asaad, atas nama Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Disampaikan kepada seluruh Kepala SMP (Sekolah Menengah Pertama), MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan Kepala SMA (Sekolah Menengah Atas), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), serta MA (Madrasah Aliyah) baik negeri maupun swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada beberapa poin yang menjadi perhatian sebagai persyaratan mengikuti PTM di sekolah, yaitu setiap sekolah wajib mendapatkan izin atau rekomendasi dari Tim Gugus Penanganan Covid-19, yang dibolehkan adalah siswa yang telah tervaksin, minimal dosis pertama.
Selanjutnya, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan optimal sesuai aturan serta SOP yang ada, mendorong penuntasan pemberian vaksin kepada siswa usia sasaran.
Bekerjasama dengan Kecamatan, Dinkes, Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan memberikan edukasi kepada orang tua siswa pentingnya vaksinasi bagi peserta didik, wajib melaporkan data terbaru siswa yang sudah tervaksin dan belum secara berkala.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, bagi sekolah yang tidak mengindahkan maka dilarang melaksanakan PTM atau dilakukan penutupan pelaksanaannya bagi yang sementara berlangsung.
Terpisah, Kepala UPT SMP Negeri 1 Parepare, M.Makmur menyampaikan, surat edaran itu menjadi pegangan sekolah dalam melaksanakan PTM, sekaligus sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
“Di sini (SMPN 1) saya belum izinkan siswa ikut PTM sebelum vaksinasi. Ada Satgas Covid-19 yang kita siapkan untuk melakukan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan pada peserta didik, khususnya di pintu masuk sekolah,” ujarnya.
Menurut dia, ada pengecualian bagi siswa yang belum vaksinasi agar bisa ikut PTM di sekolah. Yaitu memperlihatkan surat keterangan dokter yang menyatakan ada riwayat penyakit yang bertentangan sehingga tidak bisa divaksin.
“Selain memperlihatkan surat keterangan dokter, pengecualian lainnya yaitu usia dibawah 11 tahun boleh mengikuti PTM di sekolah. Ini merupakan kebijakan pimpinan sambil menunggu vaksin usia sasaran tersebut,” tandasnya. (*)