Pemkot Parepare Hadiri Penyerahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD

- Redaksi

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Wali Kota Parepare Taufan Pawe yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare Iwan Asaad menghadiri penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Parepare di Ruang Rapat Kantor DPRD Parepare. Selasa, 14/3/2023.

Hadir para asisten, staf ahli, para kepala SKPD, lurah dan camat se Kota Parepare.

Iwan Asaad saat membacakan sambutan Wali Kota Parepare Taufan Pawe mengatakan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah dalam rangka pemberian pelayanan serta guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah,” ucap Iwan.

Adapun jenis pajak daerah yang diatur dalam rancangan perda tersebut, kata Iwan terdiri atas: Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Iwan mengungkapkan bahwa pada rancangan Perda tersebut diatur mengenai objek pajak, subyek pajak, batasan tarif Pajak, dasar penetapan tarif pajak, dan pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak, termasuk kebijakan stimulus fiskal, dukungan kemudahan berusaha, penyesuaian tarif, dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Beberapa hal yang saya sampaikan tadi masih merupakan gambaran umum atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis tentunya akan dikomunikasikan lebih lanjut,” ungkap Iwan.

“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, karunia, dan jalan yang mudah, serta memberikan petunjuk dan perlindungan-Nya kepada kita semua, dalam upaya kita mewujudkan Kota Parepare sebagai kota industri tanpa cerobong asap, yang berwawasan hak dasar, dan pelayanan dasar, menuju kota maju, mandiri dan berkarakter,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Perkuat Kepemimpinan, Tasming-Hermanto Bersama Jalani Retret di Magelang
Kejari Parepare Musnahkan 16.870 Butir Obat Farmasi 
Tingkatkan Pelayanan di Bulan Ramadan, PAM Tirta Karajae Parepare Siapkan Tiga Program Khusus
Hari Keempat Retreat Kepala Daerah, Tasming: Meningkatkan Kedisiplinan dan Kesehatan untuk Pemerintahan yang Kuat
Reses, Asmawati Siap Kawal Aspirasi Masyarakat
Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda
Tasming Hamid di Retreat Akmil: Tingkatkan Wawasan Kepemimpinan Demi Parepare Terbaik, Sejahtera dan Maju
Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:49

Perkuat Kepemimpinan, Tasming-Hermanto Bersama Jalani Retret di Magelang

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:30

Tingkatkan Pelayanan di Bulan Ramadan, PAM Tirta Karajae Parepare Siapkan Tiga Program Khusus

Senin, 24 Februari 2025 - 14:23

Hari Keempat Retreat Kepala Daerah, Tasming: Meningkatkan Kedisiplinan dan Kesehatan untuk Pemerintahan yang Kuat

Senin, 24 Februari 2025 - 09:29

Reses, Asmawati Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:51

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Berita Terbaru