Pemkot Parepare Gelar Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko

- Redaksi

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Wali Kota Parepare Taufan Pawe yang diwakili oleh Asisten III Eko W Ariyadi menghadiri acara Pembukaan Bimtek / Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Parepare di Cafe Lagota, Parepare. Kamis, 9/3/2023.

Pada kesempatan itu, Eko membacakan sambutan Wali Kota Parepare yang mengatakan bahwa pelaksanaan Bimtek memiliki arti yang sangat penting, karena dengan Bimtek tersebut peserta lebih memahami terkait dengan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Sehingga terwujud standardisasi dan informasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Bimtek atau sosialisasi tersebut, kata Eko bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan pengawasan perizinan berusaha berisiko, dengan ketentuan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta berbagai peraturan teknis lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Kepala Bappeda Parepare ini mengungkapkan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko pada dasarnya mengubah konsep perizinan yang bersifat ex-ante (persyaratan dipenuhi dulu di awal) dengan konsep perizinan ex-post (verifikasi dilakukan setelahnya). Oleh karena itu, kata dia, masyarakat harus pahami tata cara mendaftarkan perizinan usaha berbasis resiko baik cara maupun syarat teknisnya termasuk pemilihan jenis KBLI sesuai kegiatan riil dan kewenangannya.

“Pelaku usaha akan lebih nyaman dalam berusaha apabila telah mempunyai NIB sesuai KBLI dan berizin sesuai dengan tingkat resikonya. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta ataupun di NIB harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI. KBLI berfungsi untuk menyeragamkan aktivitas ataupun kegiatan usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang bisa digolongkan,” jelas Eko.

Terkait penerbitan perizinan, Eko mengemukakan bahwa pemerintah kota dalam hal ini DPMPTSP Parepare wajib melaksanakan pengawasan secara rutin dan insidental. Pengawasan rutin bertujuan untuk melihat tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan laporan rutin, dan inspeksi lapangan.

Sementara itu, pengawasan insidental dilakukan apabila ada pengaduan dari masyarakat. Bila terdapat perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait perizinan, Pemerintah Kota dapat menerapkan sejumlah sanksi kepada pelaku usaha. Salah satunya adalah pencabutan izin usaha. Olehnya itu, butuh komitmen bersama semua pihak untuk dapat mewujudkan pembangunan yang bertujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya.

“Saya menyadari bahwa perbaikan sistem masih perlu dilakukan supaya pengawasan dapat dilakukan dengan lebih baik. Kita harus melakukan berbagai upaya, mulai dari perbaikan fitur pada sistem hingga melakukan sinkronisasi regulasi agar selaras dan tepat guna,” ucap Eko.

“Saya mengharapkan kepada peserta Bimtek untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat diperoleh hasil yang lebih baik dan satu persepsi terkait dengan pengawasan perizinan berusaha berisiko. Oleh karena Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha di OSS RBA menjadi penting,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Hadiri Peresmian Masjid Nur Hanisa Laupa
Penjemputan Meriah di Perbatasan Parepare-Barru, Tasming Hamid Ucap Terimakasih dan Mohon Maaf atas Kemacetan
Tasming Hamid dan Hermanto Disambut Meriah, Buka Puasa Bersama di Rujab Wali Kota Parepare
Ribuan Warga Sambut Kepulangan Wali Kota Parepare Tasming Hamid
PAM Tirta Karajae Parepare dan BNI Luncurkan Layanan Pembayaran Tagihan Air Online
Pasar Tani Dinas PKP Parepare Langkah Konkret Tekan Inflasi
Perkuat Kepemimpinan, Tasming-Hermanto Bersama Jalani Retret di Magelang
Kejari Parepare Musnahkan 16.870 Butir Obat Farmasi 

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:52

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Hadiri Peresmian Masjid Nur Hanisa Laupa

Minggu, 2 Maret 2025 - 12:51

Penjemputan Meriah di Perbatasan Parepare-Barru, Tasming Hamid Ucap Terimakasih dan Mohon Maaf atas Kemacetan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 19:22

Tasming Hamid dan Hermanto Disambut Meriah, Buka Puasa Bersama di Rujab Wali Kota Parepare

Sabtu, 1 Maret 2025 - 18:48

Ribuan Warga Sambut Kepulangan Wali Kota Parepare Tasming Hamid

Sabtu, 1 Maret 2025 - 04:16

PAM Tirta Karajae Parepare dan BNI Luncurkan Layanan Pembayaran Tagihan Air Online

Berita Terbaru

Pemprov Sulsel

Gubernur bersama Wagub Pantau Harga Sembako di Pasar Terong

Minggu, 2 Mar 2025 - 21:29