Makassar, Sulsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah bagi Pengurus Barang dan Operator BMD Tahun 2022 di Hotel Aston, Makassar. Jumat, 9/12/2022.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe didampingi Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Parepare, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan bahwa aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada
masyarakat. Untuk itu, kata dia, aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi
sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi
pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.
Namun, ungkap Taufan, jika tidak
dikelola dengan semestinya, aset tersebut
justru menjadi beban biaya pemerintah daerah
karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun
nilainya, seiring dengan perjalanan waktu.
Wali Kota Parepare dua periode itu menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek seperti ini memiliki arti yang sangat penting, karena dengan Bimtek
peserta lebih memahami terkait dengan
pengelolaan barang milik daerah, yang mana
SKPD menyajikan nilai Barang Milik Daerah
yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Selaku pengurus barang dan pengurus barang
pembantu serta yang terlibat dengan
pengelolaan barang milik daerah, saudara
dituntut untuk lebih memahami dan
menguasai terhadap berbagai ketentuan yang
berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor
27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang
milik negara/daerah, Permendagri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Daerah, Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan
Pelaporan Barang Milik Daerah serta berbagai
peraturan teknis lainnya,” ucap Taufan.
Mencermati kondisi pengelolaan barang milik daerah selama ini, ungkap Taufan tidak sedikit permasalahan hukum yang terjadi hanya karena persoalan kelemahaan dalam pengelolaan administrasi barang daerah. Untuk itu, dituntut untuk memahami secara komprehensif terhadap berbagai regulasi yang terkait dengan
pengelolaan barang milik daerah.
“Untuk itu saya mengharapkan kepada peserta
Bimtek untuk memanfaatkan kesempatan ini
dengan sebaik-baiknya agar dapat diperoleh
hasil yang lebih baik dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas selaku apparat
pengelola barang milik daerah yang
merupakan bagian dari pelaksanaan tugas-
tugas pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat,” beber Taufan.
“Saya menekankan soal aset Pemerintah Kota
yang harus mendapat perhatian, pemanfaatan
aset yang baik berkaitan dengan fungsi
pelayanan publik untuk kepentingan
masyarakat Kota Parepare. Aset-aset
pemerintah kota harus diidentifikasi
di lapangan supaya tahu pemanfaatannya
bagaimana,” tandas Ketua DPD I Golkar Sulsel ini. (*)