Pemkot Parepare dan DPRD Sepakati Dua Ranperda jadi Perda

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyepakati dua rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk disahkan menjadi perda.

Kedua ranperda tersebut, yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Kesepakatan tersebut berdasarkan rapat paripurna DPRD bersama Pemkot Parepare. Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir, hadir memimpin rapat itu, didampingi Wakil Ketua II DPRD Rahmat Sjamsu Alam, dan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, di ruang rapat Paripurna DPRD, Rabu, 21 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaharuddin Kadir mengatakan, dua Ranperda yang disetujui bersama yakni RPJPD Kota Parepare tahun 2025 -2045, serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Perda Kota Parepare.

Sementara, Juru Bicara Pansus Ranperda RPJPD Kota Parepare tahun 2025-2045, Nasarong mengatakan, RPJPD diharapkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan.

“Hal tersebut, didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan pemerintah daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku pembangunan,” katanya.

Dia menjelaskan, RPJPD ini juga menjadi acuan pedoman bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam menyusun visi misi dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD 5 tahun.

Juru bicara Pansus Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Ibrahim Suanda mengatakan,  panitia khusus telah melakukan rapat-rapat bersama SKPD terkait sebagai upaya konsultasi dan koordinasi untuk mendapatkan masukan dan saran serta perbandingan dengan daerah lain sebagai referensi dalam penyusunan draft ranperda tersebut.

“Setelah melalui proses rapat pansus, maka ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan permukiman kumuh terdiri dari 15 bab dan 88 pasal, beberapa pasal yang mengalami perubahan yakni pasal 9 pasal 23 pasal 71 dan pasal 87. 6 fraksi di DPRD telah menyetujui Ranperda ini untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.

Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Parepare yang telah secara intensif dan komprehensif membahas dua ranperda tersebut.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya juga saya sampaikan kepada seluruh fraksi yang telah memberikan persetujuan terhadap kedua Ranperda ini untuk menjadi Peraturan Daerah. Saya meyakini bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen bersama untuk membangun Parepare yang lebih baik,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, RPJPD  Kota Parepare 2025-2045 merupakan dokumen yang sangat strategis, karena akan menjadi panduan dan arah pembangunan jangka panjang kota kita selama 20 tahun ke depan.

Sebab kata dia, dokumen ini mencerminkan visi besar Kota Parepare untuk menjadi kota yang maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan tetap mempertahankan identitas dan kearifan lokal kita.

“Dengan adanya RPJPD ini, kita memiliki pedoman yang jelas dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan, yang akan memastikan kesinambungan dan keselarasan pembangunan di Parepare, baik di sektor ekonomi, sosial, maupun infrastruktu,” ujarnya.

Sementara itu, ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh juga tidak kalah penting. Perumahan dan permukiman yang layak adalah hak dasar bagi setiap warga negara.

Oleh karena itu, upaya pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh merupakan langkah nyata untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Parepare, terutama bagi mereka yang tinggal di kawasan yang selama ini mungkin belum mendapatkan perhatian optimal.

“Dengan adanya perda ini, kita akan memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan intervensi yang tepat dalam memperbaiki kualitas perumahan dan permukiman kumuh, sehingga dapat mendukung terciptanya lingkungan yang sehat, nyaman, dan aman bagi seluruh warga,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Dukung Kelancaran Pilkada, PAM Tirta Karajae Parepare Tutup Layanan pada Hari Pencoblosan
Berjuang dengan Keterbatasan, Persipare U-15 Harus Tersingkir di Perempat Final Soeratin Cup
Jajaran RSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Penjelasan Kadis Kominfo Parepare Adanya Sorotan DPR Penggunaan Anggaran Media
DPR Sorot Kominfo Parepare, Anggaran Hingga September namun Media Hanya Dibayar Hingga Juni 2024
Komitmen PAM Tirta Karajae Parepare Jaga Netralitas Pilkada 2024
Mahasiswa Desak Transparansi Utang Pemkot Parepare
DPRD Parepare Soroti Jabatan Dewas PDAM Tirta Karajae, Bakal Gelar RDP

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:04

Dukung Kelancaran Pilkada, PAM Tirta Karajae Parepare Tutup Layanan pada Hari Pencoblosan

Jumat, 15 November 2024 - 05:00

Berjuang dengan Keterbatasan, Persipare U-15 Harus Tersingkir di Perempat Final Soeratin Cup

Rabu, 13 November 2024 - 07:21

Jajaran RSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Selasa, 12 November 2024 - 02:14

Penjelasan Kadis Kominfo Parepare Adanya Sorotan DPR Penggunaan Anggaran Media

Senin, 11 November 2024 - 17:58

DPR Sorot Kominfo Parepare, Anggaran Hingga September namun Media Hanya Dibayar Hingga Juni 2024

Berita Terbaru