Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare melalui UPTD Pengelolaan Air Limbah (PAL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare, membuka jasa penyedotan tinja kasus dan WC.
Kepala UPTD PAL DLH Parepare, Abdul Salam mengatakan, terkait jasa tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Salam menjelaskan, dalam Pasal 1 Ayat 22 dijelaskan bahwa retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus dalam pungutan sebagai pembayaran yang dikenakan atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk pelayanan penyedotan kakus bak jambangan/WC dengan menggunakan mobil tinja, pemilik diwajibkan membayar retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 Perda ini.
“Untuk hotel dan lainnya sebesar Rp 350.000 per mobil dan ditambah dengan upah pekerja sebesar Rp150.000 per mobil, total Rp500.000 Untuk rumah tinggal sebesar Rp250.000 per mobil ditambah dengan upah pekerja sebesar Rp75.000 per mobil, total Rp325.000,” katanya, Sabtu (13/5/2023).
Salam menambahkan, bagi siapapun yang berminat menggunakan jasa tersebut, silakan menghubungi kontak 0823993939504.
“Jasa ini kami jamin bisa dikerjakan dengan cepat, tuntas dan bersih,” tandasnya. (*)