Beritasulsel.com — Kebijakan Pemerintah Kota Parepare yang mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,4 miliar untuk pembangunan fasilitas di institusi penegak hukum menuai sorotan. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Gedung Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Parepare serta pembangunan sarana dan fasilitas pendukung layanan publik pada Kejaksaan Negeri Parepare.

Informasi mengenai proyek tersebut tercantum dalam laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Parepare untuk tahun anggaran 2026.

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal menilai kebijakan itu kurang tepat mengingat Pemerintah Kota Parepare saat ini tengah menerapkan semangat efisiensi anggaran. Selain itu, kondisi keuangan daerah juga disebut belum sepenuhnya sehat dan masih terdapat sejumlah belanja wajib pemerintah yang belum terpenuhi.

Kritik juga muncul karena kedua lembaga penegak hukum tersebut diketahui tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan fraud di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Parepare.

“Situasi ini menjadi ironis. Di satu sisi pemerintah daerah sedang berupaya melakukan efisiensi anggaran, namun di sisi lain justru mengalokasikan dana hibah untuk pembangunan fasilitas di institusi vertikal,” kata Ikbal.

Ia juga menyoroti bahwa dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir, baik Polres Parepare maupun Kejaksaan Negeri Parepare telah beberapa kali menerima dana hibah dari pemerintah daerah dalam bentuk pembangunan infrastruktur kantor.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih bijak dalam menentukan prioritas anggaran. Hal ini mengingat kedua instansi vertikal tersebut memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersendiri dari pemerintah pusat, termasuk untuk kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi gedung.

“Anggaran daerah seharusnya lebih diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib pemerintah dan kebutuhan masyarakat, apalagi jika kondisi pendapatan asli daerah (PAD) belum surplus,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana menyurati sejumlah lembaga di tingkat pusat, antara lain Presiden, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, dan Jaksa Agung.

Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta audit serta pendalaman terkait sumber usulan proyek tersebut, apakah berasal dari instansi vertikal terkait atau merupakan usulan yang muncul dari dokumen perencanaan pemerintah daerah seperti RPJMD.

“Jika usulan ini berasal dari pemerintah daerah, tentu perlu dipertanyakan dasar dan urgensinya. Demikian pula jika berasal dari instansi vertikal, perlu dilihat apakah memang diperlukan dukungan anggaran dari APBD,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat, terutama di tengah adanya laporan dugaan fraud yang melibatkan sejumlah SKPD di Kota Parepare. (*)