Beritasulsel.com – Penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 lingkup Pemkab Sidrap, diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang.
Sebelumnya, kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah itu berlaku antara 26 Maret hingga 8 April 2020.
Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Pengantar Penyesuaian Sistem Kerja ASN, Nomor: 800/2011/BKPSDM tanggal 7 April 2020. Surat ditujukan bagi para pejabat pimpinan tinggi pratama, para Kabag, camat, lurah, direktur rumah sakit dan Kepala Puskesmas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat itu dijelaskan pula bahwa pengaturan staf dilakukan dengan membagi seluruh jumlah pegawai memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi sehingga tetap mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja.
Sementara absensi ASN yang melaksanakan tugas dari rumah atau bekerja di Posko Gugus Tugas, dilakukan secara online melalui https://bit.ly/AbsensiPagiKabSidrap (absen pagi) serta https://bit.ly/AbsensiSoreKabSidrap (absen sore).
Turut diatur dalam surat, agar ASN tidak bepergian atau melakukan perjalanan, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan orang lain, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, tidak menyebarkan hoax.
ASN juga diimbau turut mengkampanyekan #SidrapBermasker dan menyampaikan informasi positif terkait pencegahan penyebaran Covid-19. (RIS/BSS)