Beritasulsel.com,Sinjai- Badan jalan yang terletak di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai masih menjadi lahan parkir ternyaman bagi kendaraan roda dua hingga roda empat.
Meski operasi angkut motor dilakukan Tim Gabungan yakni Polisi Lalu Lintas, Satpol PP, Aparat TNI dan Dinas Perhubungan tak mampu membuat efek jera pengendara untuk tidak memarkir kendaraannya di badan jalan tersebut.
Termasuk, pengempesan ban kendaraan rutin dilakukan Dinas Perhubungan dan aparat TNI setiap saat serta pemasangan rambu peringatan larangan parkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, penampakan deretan parkir di badan jalan depan RSUD Sinjai kembali menghiasi beberapa minggu terakhir ini. Kondisi yang semrawut dan menganggu arus Lalu Lintas.
Terkait kondisi tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD Sinjai, Andi Jefrianto Asapa berjanji menerbitkan kendaraan yang parkir di badan jalan Depan RSUD.
“Insyaallah, tahun depan kita akan melakukan rekayasa lalulintas agar tidak menganggu arus lalu lintas di sepanjang jalan Jenderal Sudirman,” ujarnya saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula RSUD Sinjai, Rabu (29/5/2024).
Menurut Andi Jefrianto Asapa, saat ini Dinas Perhubungan Sinjai sementara melakukan kajian dan monitoring untuk menerapkan rekayasa lalulintas yang rencananya akan dilakukan tahun 2025.
“Kajian rekayasa lalulintas tentunya akan memakan waktu 3 sampai 4 bulan. Jadi, rencana penerapan akan dilakukan tahun depan,” ungkapnya.
Termasuk kata Andi Jefrianto Asapa yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, rencana penganggaran tim terpadu untuk penertiban parkir bahu jalan depan RSUD.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sinjai, Akbar mengakui sementara melakukan kajian rekayasa lalulintas Jalan Jenderal Sudirman, di depan RSUD.
“Jadi, rekayasa lalulintas tentunya dilakukan agar tidak akan lagi parkir kendaraan di badan jalan baik kendaraan roda dua dan empat,” bebernya.
Selain itu kata Mantan Camat Sinjai Timur itu, bakal dilakukan penertiban parkir kendaraan sesuai dengan Undang-undang 22 dan 2009 tentang LLAJ serta Perda Kabupaten Sinjai nomor 9 tentang penyelenggaraan LLAJ.
“Dimana untuk kendaraan yang parkir bukan pada tempat parkir atau di badan jalan akan dilakukan penerapan sanksi yaitu penggembosan, pencabutan pentil dan penggembokan roda kendaraan” demikian kata Akbar.
***