Beritasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Bantaeng, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng, menggelar Sosialisasi dan Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 Kabupaten Bantaeng yang dilangsungkan di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Senin, (20/05/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, S.H., M.H menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng yang sudah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk ikut melakukan penagihan PBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini dalam rangka mengedukasi dan menyadarkan masyarakat bahwa ada kewajiban kita sebagai masyarakat untuk membayarkan pajak daerah untuk kepentingan Pembangunan Daerah,” kata Kajari Bantaeng.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng juga menyampaikan harapan agar kedepannya supaya masyarakat Bantaeng turut serta berpartisipasi dalan pembangunan daerah.
“Supaya daerah kita semakin maju, masyarakat dan pendidikannya juga semakin maju,” kata Satria Abdi.
Sementara itu, Kepala BPKD Bantaeng, Muhammad Awaluddin Ramli menyampaikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng yang sudah bersedia bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan hari ini yakni untuk mengajak para wajib pajak untuk sesegera mungkin membayarkan kewajibannya. Kita berharap kerjasama yang dilakukan dengan Kejaksaan Negeri ini dapat memberikan manfaat yang besar untuk Kabupaten Bantaeng,” kata Kepala BPKD Bantaeng.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penagihan dan pembayaran pajak daerah oleh Tim BPKD dan Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Giat serupa juga akan terus berlanjut ke semua Desa dan Kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan di Kab.Bantaeng.
Diperkirakan pelaksanaannya akan berlangsung hingga akhir September 2024.(**)