Pinrang, Sulsel – Dua terduga pelaku pencurian Baterai Tower BTS milik PT. Telkomsel Branch Parepare, diringkus polisi jajaran Polres Pinrang di Jalan Pelanduk, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Senin, 7/9/2020.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma mengatakan kedua terduga pelaku bernama Rony (28) dan Wahyu (30) yang merupakan karyawan PT. CSA.
“Keduanya bertugas sebagai penjaga Tower”, ucap AKP Dharma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan dari adanya laporan masyarakat terkait adanya terduga pelaku yang dicurigai melakukan pencurian Baterai Tower BTS Telkomsel, selanjutnya tim melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya laporan tersebut dengan melakukan interogasi dan mengamankan Rony dan Wahyu”, imbuhnya.
Dharma mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Baterai Tower BTS Telkomsel sebanyak 4 unit di Jalan Lasinrang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang dan 2 unit di Kampung Rubae, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti berupa 6 unit Baterai Tower BTS Telkomsel dan 1 unit mobil Grand Max warna silver, dibawa ke Posko Resmob Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (*)