Tim Resmob Polres Bantaeng yang di pimpin oleh Aiptu Basriyuddin melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus pencurian sepeda motor. Senin, 7 Maret 2022.
Pencurian sepada motor itu terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 di depan toko prima jaya, jl. Mangunsidi, Kel. Bonto Sunggu, Kec. Bissapu yang pada saat itu oleh korban atas nama Rizka Damayanti memarkir kendaraaannya dan masuk ke pasar untuk berbelanja, namun kunci motornya lupa di cabut (tergantung di motor).
Bermodalkan rekaman gambar cctv dan laporan yang di buat oleh korban, tim Resmob Polres Bantaeng bersama Polsek Bisssappu melakukan penyelidikan dan telah teridentifikasi tersangka A telah melakukan pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil interogasi, A mengakui perbuatanya dan telah menjual sepeda motor tersebut di daerah Bulukumba.
Menurut pengakuannya, saat itu dia melihat sepeda motor tersebut, kunci kontaknya ada tergantung/terpasang di motor. Selanjutnya tersangka melakukan pencurian dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Daerah Bulukumba ditemani oleh Lelaki AC alamat Bulukumba yang masih dalam pengejaran oleh Tim Resmob Polres Bantaeng.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara S.H., S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Burhan S.H. menyampaikan bahwa telah melakukan penangkapan pelaku curanmor lelaki A (35) di Kab. Jeneponto dibantu oleh Tim Resmob Polres Jeneponto pada tanggal 7 Maret 2022, yang mana diketahui tersangka A ini sebelumnya melarikan diri ke
Kalimantan.
“Tersangka A melanggar pasal 363 KUHP yaitu Pencurian dengan pemberatan dan terhadap pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng.