Jeneponto – Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (PB HPMT) Kabupaten Jeneponto bekerjasama dengan Pemerintah Desa Maero, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Pemberdayaan Masyarakat Desa Maero Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum”.
Kegiatan yang dihadiri oleh Anggota BPD Maero, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda ini dilansungkan di Balai Desa Maero. Kamis, (01/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyuluhan Hukum tersebut kata salah satu pengurus PB HPMT diselenggarakan oleh Bidang Hukum dan HAM PB HPMT Jeneponto dengan menghadirkan Narasumber dari Kantor Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng yang statusnya Akreditasi “B” sekaligus predikat LBH terbaik pertama di Sulawesi Selatan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesi Tahun 2023.
Kegiatan Penyuluhan Hukum itu dibuka langsung oleh Andi Mappapada Karaeng Muri selaku Kepala Desa Maero.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Maero sangat berterima kasih kepada PB HPMT Jeneponto dan Kantor Pengacara LBH Butta Toa Bantaeng yang bersedia hadir memberikan pemahaman hukum bagi warga Desa Maero.
“Apalagi ini terkait bantuam hukum gratis, baik itu Perkara Pidana maupun Perkara Perdata,” kata Kepala Desa Maero yang akrab disapa Karaeng Muri.
Ditempat yang sama, Albar selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM PB HPMT Jeneponto menyampaikan bahwa harapan kami dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini, masyarakat Desa Maero, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto paham, bahwa setiap manusia akan berhadapan dengan persoalan hukum.
Narasumber Yudha Jaya, SH dari LBH Butta Toa Bantaeng, menyampaikan didepan masyarakat Desa Maero, bahwa untuk mendapatkan Bantuan Hukum Gratis sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin, syaratnya sangat mudah dalam upaya menerapkan prinsip Acces to Justice (Jalan Menuju Keadilan).
“Syaratnya gampang ji, yakni Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemerintah Desa/Kelurahan, KTP dan Kartu Keluarga (KK),” kata Yudha Jaya, Advokat (Pengacara) dari LBH Butta Toa Bantaeng.
Di tempat yang sama Ketua Umum PB HPMT Jeneponto, Dedi Arisandan menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum ini kita laksanakan sebagai bentuk kepedulian kita terhadap Masyarakat Kabupaten Jeneponto yang masih kurang mengetahui banyak hal tentang hukum dan kami berharap di kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.