PB HPMT Bersama Pemdes Maero Jeneponto Gandeng LBH Butta toa Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto – Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (PB HPMT) Kabupaten Jeneponto bekerjasama dengan Pemerintah Desa Maero, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Pemberdayaan Masyarakat Desa Maero Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum”.

Kegiatan yang dihadiri oleh Anggota BPD Maero, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda ini dilansungkan di Balai Desa Maero. Kamis, (01/08/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyuluhan Hukum tersebut kata salah satu pengurus PB HPMT diselenggarakan oleh Bidang Hukum dan HAM PB HPMT Jeneponto dengan menghadirkan Narasumber dari Kantor Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng yang statusnya Akreditasi “B” sekaligus predikat LBH terbaik pertama di Sulawesi Selatan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesi Tahun 2023.

Kegiatan Penyuluhan Hukum itu dibuka langsung oleh Andi Mappapada Karaeng Muri selaku Kepala Desa Maero.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Maero sangat berterima kasih kepada PB HPMT Jeneponto dan Kantor Pengacara LBH Butta Toa Bantaeng yang bersedia hadir memberikan pemahaman hukum bagi warga Desa Maero.

“Apalagi ini terkait bantuam hukum gratis, baik itu Perkara Pidana maupun Perkara Perdata,” kata Kepala Desa Maero yang akrab disapa Karaeng Muri.

Ditempat yang sama, Albar selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM PB HPMT Jeneponto menyampaikan bahwa harapan kami dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini, masyarakat Desa Maero, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto paham, bahwa setiap manusia akan berhadapan dengan persoalan hukum.

Narasumber Yudha Jaya, SH dari LBH Butta Toa Bantaeng, menyampaikan didepan masyarakat Desa Maero, bahwa untuk mendapatkan Bantuan Hukum Gratis sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin, syaratnya sangat mudah dalam upaya menerapkan prinsip Acces to Justice (Jalan Menuju Keadilan).

“Syaratnya gampang ji, yakni Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemerintah Desa/Kelurahan, KTP dan Kartu Keluarga (KK),” kata Yudha Jaya, Advokat (Pengacara) dari LBH Butta Toa Bantaeng.

Di tempat yang sama Ketua Umum PB HPMT Jeneponto, Dedi Arisandan menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum ini kita laksanakan sebagai bentuk kepedulian kita terhadap Masyarakat Kabupaten Jeneponto yang masih kurang mengetahui banyak hal tentang hukum dan kami berharap di kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Berita Terkait

Jelang Idul Fitri, Warga Desa Lebang Manai Rumbia Jeneponto Potong Puluhan Ekor Kuda
Dinkes Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi Jelang Lebaran
Pemantauan Arus Lalu Lintas Jelang Mudik Lebaran, Kapolres Jeneponto Pastikan Kelancaran Perjalanan
Diduga Sebarkan Fitnah Pemilik Akun FB Miemienk Rhowa di Polisikan
Bupati Jeneponto Paris Yasir Bakal Rombak Kabinet Lama
Bupati Jeneponto Paris Yasir Apresiasi Fun Footbal Mini Soccer IKA Smansa Jeneponto
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Lantik Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto
Besok, Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Terpilih Dilantik

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 07:50

Jelang Idul Fitri, Warga Desa Lebang Manai Rumbia Jeneponto Potong Puluhan Ekor Kuda

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:26

Dinkes Jeneponto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi Jelang Lebaran

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:21

Pemantauan Arus Lalu Lintas Jelang Mudik Lebaran, Kapolres Jeneponto Pastikan Kelancaran Perjalanan

Senin, 24 Maret 2025 - 19:57

Diduga Sebarkan Fitnah Pemilik Akun FB Miemienk Rhowa di Polisikan

Senin, 24 Maret 2025 - 13:38

Bupati Jeneponto Paris Yasir Bakal Rombak Kabinet Lama

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Wali Kota Tasming Hamid Melayat ke Rumah Warga di Lapadde

Selasa, 1 Apr 2025 - 15:40