PB HPMT Bersama Pemdes Maero Jeneponto Gandeng LBH Butta toa Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto – Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (PB HPMT) Kabupaten Jeneponto bekerjasama dengan Pemerintah Desa Maero, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Pemberdayaan Masyarakat Desa Maero Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum”.

Kegiatan yang dihadiri oleh Anggota BPD Maero, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda ini dilansungkan di Balai Desa Maero. Kamis, (01/08/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyuluhan Hukum tersebut kata salah satu pengurus PB HPMT diselenggarakan oleh Bidang Hukum dan HAM PB HPMT Jeneponto dengan menghadirkan Narasumber dari Kantor Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng yang statusnya Akreditasi “B” sekaligus predikat LBH terbaik pertama di Sulawesi Selatan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesi Tahun 2023.

Kegiatan Penyuluhan Hukum itu dibuka langsung oleh Andi Mappapada Karaeng Muri selaku Kepala Desa Maero.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Maero sangat berterima kasih kepada PB HPMT Jeneponto dan Kantor Pengacara LBH Butta Toa Bantaeng yang bersedia hadir memberikan pemahaman hukum bagi warga Desa Maero.

“Apalagi ini terkait bantuam hukum gratis, baik itu Perkara Pidana maupun Perkara Perdata,” kata Kepala Desa Maero yang akrab disapa Karaeng Muri.

Ditempat yang sama, Albar selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM PB HPMT Jeneponto menyampaikan bahwa harapan kami dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini, masyarakat Desa Maero, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto paham, bahwa setiap manusia akan berhadapan dengan persoalan hukum.

Narasumber Yudha Jaya, SH dari LBH Butta Toa Bantaeng, menyampaikan didepan masyarakat Desa Maero, bahwa untuk mendapatkan Bantuan Hukum Gratis sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin, syaratnya sangat mudah dalam upaya menerapkan prinsip Acces to Justice (Jalan Menuju Keadilan).

“Syaratnya gampang ji, yakni Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemerintah Desa/Kelurahan, KTP dan Kartu Keluarga (KK),” kata Yudha Jaya, Advokat (Pengacara) dari LBH Butta Toa Bantaeng.

Di tempat yang sama Ketua Umum PB HPMT Jeneponto, Dedi Arisandan menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum ini kita laksanakan sebagai bentuk kepedulian kita terhadap Masyarakat Kabupaten Jeneponto yang masih kurang mengetahui banyak hal tentang hukum dan kami berharap di kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Berita Terkait

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan
Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja
Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025
Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto
Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto
UPT RSUD Lanto Dg Pasewang Raih Juara Satu Inovasi Tingkat Kabupaten Jeneponto
Usai Diberitakan Meresahkan, Tambang Ilegal di Jeneponto Ditutup Polisi, 2 Eskavator Diamankan
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan Gelar Baksos di Pulau Terpencil

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:47

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:08

Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:09

Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:20

Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto

Senin, 17 Februari 2025 - 21:12

Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto

Berita Terbaru