Beritasulsel.com — Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Syamsuddin dan Mariana asal Desa Macorawali, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, diringkus petugas kepolisian di SPBU Sampoddo, Palopo, Selasa malam (12/03/2019).
Informasi yang diterima dari kepolisian, Pasutri tersebut diamankan bersama empat sachet plastik bening berisi serbuk diduga narkoba jenis Sabu-sabu, satu pak plastik klip bening kosong dan satu unit handphone samsung lipat warna hijau.
Barang bukti empat sachet tersebut, ditemukan di celana dalam yang gunakan Mariana. Saat itu Polisi mendapat informasi bahwa ada sepasang suami istri penumpang bus jurusan Morowali – Makassar membawa Sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota kemudian memeriksa Bus yang dimaksud saat berada di SPBU. Saat salah satu Polwan memeriksa Mardiana di WC SPBU, ditemukanlah barang bukti yang disembunyikan di celana dalamnya,” ungkap Kapolres Palopo AKBP Ardiansyah yang dikonfirmasi Jumat (15/03/2019).
Hasil interogasi, Mardiana mengaku bahwa barang tersebut adalah milik suaminya yakni Syamsuddin. Polisi kemudian menggiring Pasutri tersebut ke Mapolres Palopo guna pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)