Beritasulsel.com — Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Sidrap diringkus petugas kepolisian diduga menjadi pengedar barang haram narkoba jenis sabu sabu.
Pasutri tersebut berinisial RA alias Balanda (50) sedang istrinya berisial AT (42). Keduanya diringkus dirumahnya di Jalan Kancilu Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi mengatakan, saat itu pihaknya sedang menindaklanjuti informasi dari warga bahwa sering terjadi tindak penyalahgunaan narkoba di Jalan Kancilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu Pasutri tersebut sedang duduk di depan rumahnya saat melihat petugas datang, AT langsung bergegas masuk ke rumahnya gerakannya terlihat mencurigakan sehingga petugas langsung mengikuti” ujar Badollahi.
Mengetahui dirinya diikuti petugas, sambung Badollahi, AT tiba tiba membuang sesuatu keluar rumah, polisi lalu memeriksa barang tersebut yang ternyata sebuah tas kecil berwarna biru gelap yang berisikan 10 sachet kecil sabu.
“Selanjutnya Pasutri tersebut dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Badollahi. (HS/BSS)