Bantaeng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng telah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang dilangsungkan di Ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng. Rabu (24/07/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Plt Ketua DPRD Bantaeng, Asriudy Asman dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bantaeng, H. Abdul Wahab dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng yang diwakili oleh Jaksa Fungsional, Hagai Nalinta, S.H., Kepala Dinas Infokom Pemkab Bantaeng, H. Subhan serta Asisten Bidang Administrasi Setda Bantaeng, Riswan Abadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Sekda Abdul Wahab mengajak Legislatif bersama-sama dengan Eksekutif untuk lebih meningkatkan kinerja, perhatian dan komitmen dalam melakukan upaya-upaya positif sebagai rencana aksi guna mempertahankan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian pengelolaan keuangan yang lebih baik.
“Saya juga minta dukungan terkait upaya untuk mempertahankan Opini WTP dengan komitmen keseriusan dan kerjasama semua pihak, baik legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel serta sesuai prosedur, mengingat tantangan kedepan yang semakin besar,” kata Sekda.
Abdul Wahab juga menambahkan bahwa sebagaimana perhatian, saran, rekomendasi maupun apresiasi positif dari para Anggota Dewan yang terhormat serta dukungan dan dorongan yang kuat dari DPRD dalam penyelesaian tindak lanjut BPK-RI, saya mengharapkan agar para jajaran Pemerintah Daerah dapat mengevaluasi pelaksanaan belanja program dan kegiatan dalam rangka menjamin manfaat yang dihasilkan dari pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.(*)