Beritasulsel.com – Kementerian ESDM mengeluarkan aturan tentang penggunaan air tanah sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan air tanah.
Dengan adanya aturan tersebut, Penggiat Mata Air Kota Parepare, Amri Kalbu mengatakan agar pemerintah perlu melakukan edukasi kepada masyarakat tentang permasalahan mendasar seputar konservasi air tanah.
Persoalan air tanah, kata dia, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah sehingga dapat menertibkan exploitasi air tanah tak berizin yang dapat berdampak pada krisis iklim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah saatnya kita menata hubungan baik dengan alam, salah satunya menjaga keberlangsungan penggunaan air dengan baik,” ucap Amri.
Senada dengan itu, Manager Teknik PAM Tirta Karajae Kota Parepare, La Ody mengungkapkan bahwa dampak yang ditimbulkan apabila masyarakat menggunakan air tanah secara berlebihan dapat menyebabkan kerugian lingkungan dan materi yang cukup besar seperti penurunan jumlah debit air, penurunan muka air tanah, intrusi air laut dan penurunan mutu air tana.
Ia menambahkan bahwa hal itu sesuai keputusan Menteri ESDM RI nomor 291.K/GL. Di/MEM.G/2023, tanggal 14 September 2023 tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.
“Jadi standar pelayanan persetujuan penggunaan air tanah untuk pemohon debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter perdetik dari 1 (satu) sumur bor/gali harus bermohon surat,” terang La Ody.
Ia pun mengimbau kepada para pengembang atau developer, Hotel, Restoran, usaha galon dan masyarakat pada umumnya yang menggunakan sumur bor untuk mematuhi peraturan Menteri ESDM tersebut.
“Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan penggunaan air dan melestarikan lingkungan dengan baik demi keberlangsungan hidup anak-anak cucu kita ke depan,” tandasnya. (*)