PAM Tirta Karajae Parepare Imbau Masyarakat Patuhi Peraturan Kementerian ESDM tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Kementerian ESDM mengeluarkan aturan tentang penggunaan air tanah sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan air tanah.

Dengan adanya aturan tersebut, Penggiat Mata Air Kota Parepare, Amri Kalbu mengatakan agar pemerintah perlu melakukan edukasi kepada masyarakat tentang permasalahan mendasar seputar konservasi air tanah.

Persoalan air tanah, kata dia, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah sehingga dapat menertibkan exploitasi air tanah tak berizin yang dapat berdampak pada krisis iklim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah saatnya kita menata hubungan baik dengan alam, salah satunya menjaga keberlangsungan penggunaan air dengan baik,” ucap Amri.

Senada dengan itu, Manager Teknik PAM Tirta Karajae Kota Parepare, La Ody mengungkapkan bahwa dampak yang ditimbulkan apabila masyarakat menggunakan air tanah secara berlebihan dapat menyebabkan kerugian lingkungan dan materi yang cukup besar seperti penurunan jumlah debit air, penurunan muka air tanah, intrusi air laut dan penurunan mutu air tana.

Ia menambahkan bahwa hal itu sesuai keputusan Menteri ESDM RI nomor 291.K/GL. Di/MEM.G/2023, tanggal 14 September 2023 tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.

“Jadi standar pelayanan persetujuan penggunaan air tanah untuk pemohon debit penggunaan air tanah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) liter perdetik dari 1 (satu) sumur bor/gali harus bermohon surat,” terang La Ody.

Ia pun mengimbau kepada para pengembang atau developer, Hotel, Restoran, usaha galon dan masyarakat pada umumnya yang menggunakan sumur bor untuk mematuhi peraturan Menteri ESDM tersebut.

“Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan penggunaan air dan melestarikan lingkungan dengan baik demi keberlangsungan hidup anak-anak cucu kita ke depan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Dukung Kelancaran Pilkada, PAM Tirta Karajae Parepare Tutup Layanan pada Hari Pencoblosan
Berjuang dengan Keterbatasan, Persipare U-15 Harus Tersingkir di Perempat Final Soeratin Cup
Jajaran RSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Penjelasan Kadis Kominfo Parepare Adanya Sorotan DPR Penggunaan Anggaran Media
DPR Sorot Kominfo Parepare, Anggaran Hingga September namun Media Hanya Dibayar Hingga Juni 2024
Komitmen PAM Tirta Karajae Parepare Jaga Netralitas Pilkada 2024
Mahasiswa Desak Transparansi Utang Pemkot Parepare
DPRD Parepare Soroti Jabatan Dewas PDAM Tirta Karajae, Bakal Gelar RDP

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:04

Dukung Kelancaran Pilkada, PAM Tirta Karajae Parepare Tutup Layanan pada Hari Pencoblosan

Jumat, 15 November 2024 - 05:00

Berjuang dengan Keterbatasan, Persipare U-15 Harus Tersingkir di Perempat Final Soeratin Cup

Rabu, 13 November 2024 - 07:21

Jajaran RSUD Andi Makkasau Parepare Ikuti Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Selasa, 12 November 2024 - 02:14

Penjelasan Kadis Kominfo Parepare Adanya Sorotan DPR Penggunaan Anggaran Media

Senin, 11 November 2024 - 17:58

DPR Sorot Kominfo Parepare, Anggaran Hingga September namun Media Hanya Dibayar Hingga Juni 2024

Berita Terbaru