Bulukumba – Oknum Polisi Ditsamapta Polda Sulsel yang terekam CCTV diduga mencuri HP iPhone di dalam toko Planet Surf Bulukumba, diduga tidak ditindak tapi didamaikan dengan korban. Proses perdamaian berlangsung di Mapolres Bulukumba pada Minggu malam 30 November 2025.

Oknum tersebut beralasan salah ambil HP, casing HP miliknya sama dengan casing HP yang ia ambil di dalam toko tersebut. Dengan alasan itu, ia didamaikan dengan korban. Salah satu personel Pidum Polres Bulukumba datang menjemput korban dan mempertemukan mereka di Polres lalu didamaikan.

Hal itu sebagaimana pengakuan korban saat dihubungi Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Senin sore 1 Desember 2025. “Sebelumnya saya sudah dihubungi untuk dipertemukan di Polres. Lalu malam itu salah satu personel Pidum diutus untuk memastikan kesiapan saya, bertepatan saya juga sudah selesai bekerja jadi saya barengan ke Polres,” ucap Awal.

Awal mengaku telah didamaikan ia pun mencabut laporannya. Humas Polres Bulukumba, Aiptu Zabrin, yang dihubungi juga membenarkan bahwa kasus tersebut berakhir damai. “Iya sudah selesai mereka damai, korban cabut laporan,” ucap Zabrin.

Sebelum didamaikan, kasus ini terlihat janggal. Yang mana Awal menduga Kasat Reskrim Polres Bulukumba IPTU Muhammad Ali membela dan melindungi terduga pelaku. Dugaan itu muncul karena Sabtu malam, Awal dipanggil ke Polres lalu diberikan uang dari Muhammad Ali.

Pada hari Minggu (30/11) Muhammad Ali memberikan klarifikasi ke awak media yang menyatakan bahwa oknum tersebut tidak bermaksud mencuri HP tapi salah ambil HP. Pernyataan ini dianggap janggal oleh Awal, karena oknum tersebut belum diperiksa tapi Muh. Ali sudah memberikan pernyataan ke media mewakili terlapor.

“Dari mana dia (Muh. Ali) mengambil kesimpulan bahwa terduga pelaku ini salah ambil HP, padahal belum pernah pi diperiksa? Dari sini muncul dugaan kuat bahwa dia membela dan melindungi terlapor,” tegas Awal.

Muhammad Ali yang dihubungi membantah membela dan melindungi terlapor. Ia beralasan bahwa terlapornya sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik melalui sambungan telpon.

“Bukan melindungi. Beliau (Awal) minta biaya ganti rugi karena ada katanya biayanya keluar pada saat jalan cari Hpnya…jadi saya bilang nanti kami pertemukan dengan yang bersangkutan,” kata Ali.

“Itu hari (terlapor) dihubungi dklarifikasi karena sempat dia kembalikan itu HP pada tanggal 16 (November) jadi diklarifikasi sama penyidik lewat telpon, dan ini malam dia disuruh datang untuk klarifikasi langsung. Itu hari (kejadian) dia langsung turun (ke Polda Sulsel) karena dia dapat tugas di luar daerah,” ucap Muh. Ali, Minggu (30/11).

Pernyataan ini juga mendapat sorotan tajam dari warga. Mereka menduga oknum polisi tersebut mendapat perlakuan khusus karena bisa mengklarifikasi perbuatannya melalui telpon dan bisa diberikan ruang untuk berdamai dengan alasan yang ia kemukakan sendiri dan dibenarkan polisi. ***