Jeneponto– Diduga mendapatkan tindak kekerasan fisik dari oknum petugas lapas.
Ridwan warga Tanrusampe, Kelurahan Pabiringga, Kecamatan Binamu, Jeneponto adalah korban pemukulan melaporkan oknum petugas Lapas Kelas IIB Jeneponto ke Polres Jeneponto. Kamis malam (20/11/2025).
“Ya pak,’ maksud kedatangan ku kesini melaporkan oknum petugas Lapas Kelas IIB Jeneponto berinisial AR atas dugaan tindakan kekerasan fisik,” ucap Ridwan.
Ia menjelaskan kronologi penganiayaan bahwa pada malam kejadian dirinya bersama keluarganya berboncengan motor menuju rumah kediaman neneknya.
“Tadi malam pak, baku bonceng ka sama Omku, hendak kerumah nenekku yang meninggal, tiba-tiba saya tidak sengaja tabrak mobilnya,” Tuturnya Ridwan.
Meski sudah mengucapkan permintaan maaf, namun oknum pegawai rutan Jeneponto, masih saja melakukan pemukulan terhadap korban.
“Saya minta maafji pak, tapi tiba-tiba pak Icca langsung ka natampar bagian sebelah kiri, sakit sekali pak, meski hanya sekali tapi memar dan berdarah ki pas belakang leherku,” Bebernya Ridwan.
Ia mengaku sudah melakukan visum di rumah sakit umum Daerah Lanto dg Pasewang kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Sudah ma Visum di rumah sakit Lanto pak, dari sanama makanya langsung ma ke Polres untuk melapor,” jelasnya
Ia juga meminta agar proses hukum tetap ditegakkan, tanpa tebang pilih.
“Kami hanya berharap pelaporan diproses sesuai undang-undang yang berlaku” harapnya.
Diketahui, terduga pelaku terancam pasal 351 dengan ancaman kurungan pidana penjara lima tahun lamanya.
