Oknum ASN Pemkab Wajo Nyambi Jual Sabu, Pelaku Ditangkap di Halaman Kantor Bupati

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum ASN Pemkab Wajo Nyambi Jual Sabu, Pelaku Ditangkap di Halaman Kantor Bupati

Oknum ASN Pemkab Wajo Nyambi Jual Sabu, Pelaku Ditangkap di Halaman Kantor Bupati

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Wajo jajaran Polda Sulsel berhasil menangkap 2 orang penikmat dan pengedar sabu, 1 di antaranya adalah oknum ASN.

Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Bambang Supriady yang dihubungi membenarkan adanya penangkapan itu.

Dia mengatakan bahwa kedua pelaku masing masing berinisial WR als FJ dan Z alias J, mereka ditangkap di dua tempat berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Z alias J ini adalah oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif berdinas di lingkup Pemkab Wajo,” ucap Bambang Kamis (25/4/2024).

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan H. Bahe Kota Sengkang, Kecamatan Tempe, Wajo pada hari Jumat 19 April 2024.

Di lokasi tersebut ditangkap WR alias FJ bersama satu sachet sabu yang disembunyikan pelaku di dalam lubang kecil setir sepeda motornya.

Saat diintrogasi, dia menyebut bahwa sabu tersebut ia beli dari Z alias J.

Atas dasar itu, anggota kemudian bergerak mencari kemudian menemukan Z alias J sedang berdiri di halaman kantor Bupati Wajo.

“Anggota kemudian mengamankan dan menggeledah Z alias J dan ditemukan lagi satu sachet plastik bening berisi sabu yang disembunyikan pelaku di balik casing HP nya,” urai Bambang.

Saat diintrogasi, Z alias J mengakui bahwa dia telah menjual 1 sacet sabu berukuran kecil kepada WR als FJ.

Dia juga mengaku masih ada sisa sabu yang ia simpan rumahnya.

“Tim menggeledah rumah pelaku dan ditemukan 7 sachet ukuran kecil (berisi sabu) yang diperoleh pelaku dari Pinrang. Ditemukan 9 sachet ukuran kecil (keseluruhan) dengan berat bruto 2,532 gram,” terang Bambang.

Saat ini oknum ASN yang diduga nyambi jual sabu tersebut telah diamankan di Mapolres Wajo, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127  Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Terpisah, Sekda Pemkab Wajo, Ir Armayani Msi yang dikonfirmasi terkait adanya oknum ASN yang terlibat penyahgunaan narkoba di lingkup Pemkab Wajo, mengaku telah mendapat informasi dari Polres Wajo.

“Saya sudah dapat infonya dan saya menyarankan agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap dia.

Sementara itu, Pj Bupati Wajo, Drs Andi Bataralifu yang dihubungi terkait peristiwa itu meminta agar pelaku ditindak tegas.

“Saya berharap agar pelaku ditindak tegas sesuai aturan dan tentu sanksinya untuk seorang ASN itu berat dan bisa berujung pada pemecatan,” kata Andi Bataralifu menandaskan. (***)

Penulis : Edi Prekendes

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Anniversary 40 Tahun Pernikahan, Tawa Bahagia Andi Ernie Haswiaty untuk Sang Profesor
Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo
Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah
Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN
Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan
Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Ir. H. Firmansyah Perkesi-Andi Merlyn Iswita Emban Tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo
Gerindra ‘Rebut’ Kursi Ketua DPRD Wajo, PAN dan PKB Kursi Wakil

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 08:22

Anniversary 40 Tahun Pernikahan, Tawa Bahagia Andi Ernie Haswiaty untuk Sang Profesor

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47

Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah

Kamis, 19 September 2024 - 13:46

Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN

Kamis, 12 September 2024 - 18:57

Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan

Berita Terbaru