Jeneponto – Dua orang pria asal Kabupaten Jeneponto, masing – masing bernama Imran Rasul (30) dan Jafar (38), ditangkap warga Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu, (21/10/18).
Kasi Humas Polsek Biring Bulu, Aiptu Iswahyudi kepada wartawan mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap warga lantaran diduga mencuri kambing yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi DD-1145-LO.
Saat ditangkap, warga mendapati dua ekor kambing berada didalam mobil Ayla tersebut. Setelah diamati ternyata kambing tersebut adalah milik warga setempat bernama Indrian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya pun langsung diamuk massa, beruntung petugas kepolisian cepat datang ke lokasi kejadian lalu mengamankan pelaku ke Mapolsek Biringbulu.
“Setelah diamankan pelaku kita bawa ke Mapolsek Biringbulu. Namun sebelum diamankan keduanya sempat dihajar massa, lantaran kedapatan mencuri ternak milik warga” Jelas Aiptu Iswahyudi.
Setelah diamankan dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa satu dari kedua pelaku yakni Imran Rasul berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan aktif berdinas di salah satu Kantor Kelurahan di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Sementara rekannya yakni Jafar, adalah seorang buruh bangunan, warga Kelurahan Monro Monro, kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Selain mengamankan kedua pelaku dan barang bukti 2 ekor kambing, polisi juga mengamankan 1 kantong bibit jagung yang berada diatas mobil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Biringbulu guna proses hukum lebih lanjut.