Pinrang – Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RS (43), yang bertugas di lingkup Pemerintah Daerah Pinrang, ditangkap polisi bersama rekannya berinisial MS (40).
Keduanya diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Mereka ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Pinrang pada hari Jumat (19/9/2025).
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur yang dikonfirmasi Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa RS sudah lama masuk dalam target operasi.
“Oknum ASN ini memang salah satu target operasi kita. Saat diamankan, MS tidak melawan, sementara RS mencoba kabur dengan melompat dari lantai dua mall,” ungkap Mangopo, Selasa (23/92025).
RS dan MS mengaku membeli barang haram tersebut di wilayah Rappang, Kabupaten Sidrap.
Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem tanpa tatap muka. Barang haram itu kemudian diedarkan oleh pelaku di wilayah Pinrang.
“Keduanya sudah ditahan di Mapolres Pinrang. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Mangopo.
Mantan Kapolsek Pitu Riase Polres Sidrap tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak peredaran narkoba, meski pelaku berasal dari kalangan aparatur pemerintah. (***)
