Parepare – Seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), diketahui bebas menggunakan handphone (HP) dari balik jeruji besi dan bahkan melakukan penipuan online yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Insiden ini menjadi perbincangan hangat di Parepare dan mengundang kritik tajam terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Parepare. Kalapas dituding tidak bekerja maksimal alias tidak becus karena membiarkan napi melakukan aktivitas ilegal di dalam penjara.
“Sepertinya Kalapas tidak bekerja. Narapidana bisa bebas bertindak sesuka hati. Pakai HP, bahkan jadi passobis (pelaku penipuan online) dari dalam lapas. Ini bukti Kalapas tidak becus dalam bekerja,” ungkap Ketua LSM Lidik Pro Kota Parepare, Ismail, Waru kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Minggu (1/6/2025).
Kasus bermula dari laporan warga Parepare yang menjadi korban penipuan online. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Sidrap, terungkap bahwa pelakunya adalah seorang napi di Lapas Parepare berinisial FA (34), warga Sidrap yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkotika.
Pada Minggu, 25 Mei 2025, Satreskrim Polres Sidrap melakukan penggeledahan di dalam lapas dan menemukan dua unit HP milik FA, yakni VIVO Y19s dan Infinix HOT 50 Pro Plus.
Selain itu, diamankan pula sejumlah bukti transaksi serta dokumen terkait penipuan yang dilakukan.
Kejadian ini memunculkan tanda tanya besar di tengah tengah masyarakt mengenai lemahnya pengawasan dan pembiaran aktivitas terlarang dalam Lapas.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Humas Lapas Parepare belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
Pesan yang dikirim melalui WhatsApp (WA) sejak Senin (2/6/2025), hingga berita ini diterbitkan tidak direspons, dan panggilan telepon juga tidak dijawab meski terlihat tersambung. (***)
