Beritasulsel.com – Merasa laporannya tidak ditanggapi Polisi, Baharuddin (70) warga Dusun Baraya Selatan, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, curhat ke wartawan, Kamis (22/08/2019).
Menurut Baharuddin, dua minggu lalu, ia telah melapor ke Polsek Tamalatea Resor Jeneponto, lantaran anaknya bernama Aldi berusia 30 tahun dianiaya dan diancam hendak dibunuh oleh SA berteman.
“Bukan hanya dianiaya dan diancam hendak dibunuh menggunakan senjata tajam jenis badik, bahkan rumahnya (rumah Aldi) juga dirusak oleh pelaku SA berteman sekitar tujuh orang,” ujar Baharuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang sangat saya sesalkan, sudah empat kali saya temui Polisi yang menangani kasus ini, tapi belum ada kejelasan bahkan pelaku berteman masih melenggang tidak ditangkap. Alasan polisi setiap kali saya temui, kasus ini katanya adalah tindak pidana ringan,” pungkas Baharuddin.
Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Syarifuddin, yang dikonfirmasi dihari yang sama membenarkan adanya laporan pengrusakan yang dilaporkan oleh Aldi.
“Namun kasus pengrusakan itu kerugian dibawah satu juta rupiah, sehingga pelaku belum bisa dilakukan penahanan,” kata Syarifuddin.
Terkait penganiayaan dan pengancaman yang dimaksud oleh Baharuddin, Syarifuddin mengatakan bahwa hal itu tidak masuk dalam laporan, sehingga pihaknya tidak melakukan penyelidikan terkait penganiayaan dan pengancaman.
“Saya tidak mungkin keluar dari ranah, apalagi yang dilaporkan cuma pengrusakan, bukan penganiayaan dan pengancaman, jadi silahkan kita konsultasi ke penyidik Polres, karena laporanya sudah dilimpahkan,” ucap Syarifuddin. (Andi Bur)