Meningkatkan Pendapatan Sektor Pajak, Lurah Pallantikang Mujaddid R Alqudsi Perkenalkan “Sipata Kana”

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Aksi Perubahan

(Aksi Perubahan "Sipata Kana" Pallantikang, oleh Mujaddid R Alqudsi, S.STP., M.A.P)

Dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor pajak di Kelurahan Pallantikang, Lurah Mujaddid R Alqudsi S.STP., M.A.P menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Sipata Kana di Aula Kantor Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Jumat pagi, 23 Agustus 2024.

Ditemui usai kegiatan, Mujaddid R Alqudsi kepada Beritasulsel network Beritasatu mengatakan: “Alhamdulillah, Rapat Koordinasi Pembentukan Tim dan Sosialisasi Sipata Kana berjalan dengan tertib dan lancar”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa itu “Sipata Kana”?

Lurah Pallantikang jebolan IPDN Angkatan 22 Tahun 2015, Mujaddid R Alqudsi, S.STP., M.A.P mengatakan bahwa “Sipata Kana” itu akronim dari Sistem Pelayanan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Pallantikang.

“Dikarenakan peningkatan realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang setiap tahunnya terus menurun dan kesadaran membayar pajak di Kelurahan Pallantikang semakin berkurang, saya berharap dengan Sipata Kana ini dapat merubah paradigma masyarakat bahwa membayar pajak itu adalah sebuah keharusan dan kewajiban,” kata Lurah Pallantikang.

Untuk diketahui, Pajak itu adalah pungutan wajib yang berasal dari rakyat dan diberikan kepada Pemerintah. Sehingga, pajak merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia agar negara mampu meraih pendapatan dan menjalankan pembangunan.

“Membayar pajak tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, adalah sikap sejati sebagai warga negara yang baik,” kata Mujaddid R Alqudsi.

“Diharapkan dengan Sipata Kana ini, warga di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng semakin faham bahwa membayar pajak itu adalah sebuah kewajiban yang harus diselesaikan setiap tahun,” ungkap Mujaddid R Alqudsi.

Dijelaskan oleh Lurah Pallantikang bahwa Sipata Kana ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemungutan PBB P2 dan meningkatkan PAD melalui PBB P2 di Kelurahan Pallantikang.

“Pelayanan pemungutan pajak yang terintegrasi bersama seluruh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda dimana selama ini hanya dilakukan oleh Kolektor, dengan adanya Sipata Kana, kita melakukan pelayanan pemungutan PBB P2 secara terintegrasi,” kata Lurah Pallantikang.

“Alhamdulillah, di Rapat Koordinasi yang dihadiri Ketua LPM, Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan Umum dan Tokoh Masyarakat di Kelurahan Pallantikang, sepakat menyatakan dukungan terhadap aksi perubahan Sipata Kana Pallantikang untuk segera di implementasikan,” ucap Mujaddid R Alqudsi.

“Dalam waktu dekat, kami siap melaksanakan aksi perubahan Sipata Kana guna meningkatkan kualitas pelayanan PBB P2 di Kelurahan Pallantikang. Sehingga realisasi pembayaran PBB P2 terus meningkat,” kata Lurah Pallantikang. Mujaddid R Alqudsi.

Pemerintah Kelurahan Pallantikang.
Kecamatan Bantaeng.
Kabupaten Bantaeng.
“Sipata Kana Pallantikang”

“Mari ki Bayar PBB ta’. Karena Pajak Daerah yang kita bayar, merupakan bentuk partisipasi dalam mendukung kemajuan Bantaeng”.

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen
Pj Bupati Bantaeng Berpesan di Apel Siaga dan Pengukuhan Satgas Linmas

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Berita Terbaru