Makassar – Mantan Kepala Desa Siatu, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Ali, akhirnya diringkus oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Pria berusia 49 tahun tersebut buron selama beberapa bulan bahkan tahun. Dia diduga telah melakukan korupsi APBDes saat menjabat sebagai Kepala Desa Siatu tahun 2019-2021.

Dia diamankan pada Senin pagi, 16 Juni 2025, di kawasan Boulevard Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel.

Ia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir 2024 karena tidak memenuhi tiga kali panggilan jaksa terkait penyidikan kasus penyalahgunaan APBDes.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Kejati Sulsel, Kejati Sulteng, dan Cabang Kejari Tojo Una-Una.

Mereka telebih dahulu melakukan pengintaian selama berhari hari hingga akhirnya buronan tersebut diketahui bersembunyi di sebuah perumahan di Makassar.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi kerja cepat timnya. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi buronan hukum.

“Kami akan terus memburu siapa pun yang mencoba lari dari proses hukum,” katanya, melalui keterangannya yang diterima Beritasulsel jaringan Beritasatu.com.

Usai penangkapan, mantan Kepala Desa Siatu tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk pemeriksaan awal, sebelum diserahkan ke Kejati Sulteng dan Cabang Kejari Tojo Una-Una guna proses hukum lebih lanjut. (***)