Beritasulsel.com – Seorang mantan karyawan warung makan di Kota Parepare ditangkap oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare karena mencuri tabung gas dan beras dari tempatnya bekerja. Pelaku, MG (29), warga Kabupaten Wajo, ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat, pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 05.00 WITA.
Menurut Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, pelaku memanfaatkan momen saat korban mudik selama dua minggu untuk melakukan aksinya. Pelaku menjual barang curian melalui marketplace dan toko kelontong di Parepare, dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli pakaian dan keperluan sehari-hari.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4,1 juta. Pelaku telah diamankan di Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah satu lembar baju dan satu celana jeans hasil dari uang pencurian tersebut. (*)
