Beritasulsel.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan Kepala Toko salah satu Alfamart di Bantaeng pada bulan Desember 2023 lalu, kini telah berakhir di persidangan pada Pengadilan Negeri Bantaeng.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng, Ro Boy Pakpahan SH saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bantaeng pada Kamis (18 April 2024), mengatakan: “Terdakwa ST terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban PH, dan olehnya itu Terdakwa ST di vonis dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp.20 juta, subsider 2 bulan Penjara”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya, Terdakwa ST tetap berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bantaeng,” kata Ro Boy Pakpahan SH setelah membacakan Putusan.