Beritasulsel.com – Salah satu Karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang bergerak dibidang pasar modern yakni Alfamart yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, resmi melaporkan kepala toko Alfamart Tanetea Kabupaten Bantaeng di Sentra Pelayakan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bantaeng. Rabu, (6 Desember 2023).
Dari Kuasa Hukum korban (Pelapor) kepada media ini via whatsapp (Kamis, 7 Desember 2023), didapatkan informasi bahwa Perempuan PH (22 Tahun) telah melaporkan Lelaki ST yang menjabat sebagai Chief of Store atau Kepala Toko di Alfamart Tanete Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng dengan dugaan Pelecehan.
Kuasa Hukum Pelapor menceritakan kronologi kejadian itu bermula saat korban PH sedang melakukan pengecekan barang di gudang barang Alfamart Jalan Kartini Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiba-tiba ST (pria yang sudah beristeri dan memilik anak) itu masuk ke gudang barang Alfamart Jalan Kartini dan langsung mencium pipi kiri PH dari belakang, sontak PH kaget dan marah,” jelas Kuasa Hukum Pelapor.
“Atas kejadian tersebut, PH selaku korban melaporkan ST di SPKT Polres Bantaeng dengan Nomor Laporan LP/B/433/XII/2023/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN,” jelas Kuasa Hukum Pelapor.
Yudha Jaya SH, Kuasa Hukum (Pengacara) korban (Pelapor) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa menambahkan bahwa dia dan orangtua korban ikut mendampingi korban PH saat melaporkan ST di SPKT Polres Bantaeng.
Yudha Jaya SH juga mengatakan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana ini mengarah ke Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Atas dugaan tersebut, pelaku harus di proses secara hukum dan pihak keluarga korban mengharapkan keadilan ditegakkan,” tegas Yudha Jaya SH. (***)