Beritasulsel.com – Dalam rangka meningkatkan literasi hukum masyarakat dan mendukung akses keadilan yang lebih mudah, Pengadilan Negeri Sungguminasa bersama Mahasiswa KKN Profesi Tematik Hukum Universitas Hasanuddin Gelombang 114 yaitu Inriana Marannu Iriansyah dari fakultas hukum melaksanakan kegiatan launching buku saku mengenai prosedur pengajuan perkara perdata gugatan sederhana. Acara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Sekretaris PN Sungguminasa, DPK, serta mahasiswa KKN. Selasa, 19/8/2025.

Buku saku ini berjudul “Proses pengajuan perkara perdata gugatan sederhana” yang disusun dengan tujuan memberikan informasi ringkas, jelas, dan mudah dipahami mengenai tata cara pengajuan gugatan sederhana. Panduan ini memuat para pihak, objek, dan wilayah hukum, persiapan sebelum pendaftaran, prosedur pendaftaran perkara secara elektronik (e-Court), proses pemeriksaan di persidangan, dan proses pemeriksaan di persidangan. untuk membantu masyarakat dalam memahami proses gugatan sederhana di pengadilan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Gowa, Bapak Ahmad Bukhori, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa KKN yang telah turut serta dalam upaya mendekatkan hukum kepada masyarakat.

Mahasiswa KKN menjelaskan bahwa penyusunan buku saku ini dilakukan melalui wawancara dengan panitera muda perdata, serta analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Buku ini juga dilengkapi ilustrasi yang menarik sehingga mudah dipahami, khususnya oleh masyarakat awam yang belum familiar dengan prosedur pengadilan.

Dengan adanya buku saku mengenai gugatan sederhana ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur hukum perdata yang mudah, cepat, dan terjangkau, sehingga mampu memperluas akses terhadap keadilan di tingkat pengaadilan negeri. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat pelayanan publik di bidang hukum yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)