Beritasulsel.com – Teka teki tewasnya Mahasiswa IAIN Palopo, Nurul Adelia Putri, akhirnya terungkap, Selasa 20 Februari 2024.
Wanita berusia 20 tahun tersebut sebelumnya dikabarkan hilang pada hari Senin 12 Februari 2024.
Keesokan harinya yakni, Selasa 13 Februari 2024, Nurul Adelia Putri ditemukan tergeletak berlumur darah dan sudah tidak bernyawa di Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tubuh wanita cantik asal Cilallang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu tersebut, ditemukan bekas luka tusuk senjata tajam diduga korban pembunuhan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu 18 Februari 2024, tim gabungan Polres Luwu dan personel Polda Sulsel berhasil menangkap pria yang diduga telah menghabisi nyawa korban.
Pria tersebut bernama Adi Rahman berusia 31 tahun, dia diduga telah menikam dada korban hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan bahwa awalnya Nurul Adelia Putri pulang dari tempatnya kursus komputer di Belopa hendak pulang ke rumah lalu datanglah AR menawarkan tumpangan dan mengajak korban jalan jalan ke Kota Palopo.
“Korban (Nurul Adelia Putri) lalu ikut, dan saat dalam perjalanan tepatnya di Sampoddo, pelaku (Adi Rahman) menghentikan mobilnya kemudian mencoba mencabuIi korban tapi korban melawan hingga pelaku menikam dada korban hingga tewas,” tutur AKP Muhammad Saleh.
Setelah itu, masih kata Muhammad Saleh, pelaku membawa mayat korban keliling kota Palopo menanti malam.
Lalu pada pukul 19.00 WITA, pelaku membawa dan membuang mayat korban di Desa Bolang, Kecamatan Walenrang Utara, Luwu.
“Beruntung personel berhasil mengungkap drama pembunuhan ini hingga akhirnya menangkap pelaku. Pelaku ditangkap di wilayah Kappuna Masamba, Luwu Utara,” terang Muh, Saleh.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal pemerk0saan ancaman 12 tahun, pasal pencurian dengan kekerasan ancaman 15 tahun, dan pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas dia. (***)