Sidrap – Pemeran dalam video berhubungan intim sambil live di Tiktok yang viral di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), sejak Minggu 11 Agustus 2024, terancam 10 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setyawan, yang ditemui di ruang kerjanya Senin sore (11/8/2024).
Ada pun pasal yang akan diterapkan kepada keduanya adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman pidananya untuk yang Pasal 36 itu adalah 10 tahun penjara sedangkan yang Pasal 45 itu paling lama 6 tahun penjara,” ucap Agung Rama Setyawan, kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com.
Lanjut ke halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya