Komisi II DPR RI Minta Kepala Daerah Terpilih Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait PPPK

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Komisi II DPR RI meminta agar kepala daerah terpilih nantinya tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer. Khususnya terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Terkait Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Februari 2025. Turut hadir pada kunjungan kerja spesifik ini, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala BKN Pusat Prof Zudan Arif Fakrulloh, dan Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry.

“Kunjungan kerja spesifik ini harus dilaksanakan lagi setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Jangan sampai mereka salah menginterpretasikan soal pengangkatan PPPK ini. Dan kita minta kepala daerah terpilih nanti tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terkait PPPK,” kata Taufan Pawe, Anggota Komisi II DPR RI, dalam pertemuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufan Pawe mengungkapkan, salah satu hal yang perlu dipikirkan bersama dari kebijakan ini adalah kondisi fiskal atau keuangan pemerintah daerah. Mengingat, PPPK ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Di sisi lain, kata Taufan Pawe, banyak sekali keluhan yang masuk terkait rekrutmen PPPK ini. Mulai dari pemalsuan ijazah sampai manipulasi. Ini tentunya menjadi tantangan tersendiri agar rekrutmen PPPK ini sesuai dengan harapan bersama.

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan, kunjungan kerja ini untuk melakukan evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahap I tahun 2024. Sekaligus berdiskusi soal blueprint penyelesaian tenaga non ASN.

“Kita harus segera menyelesaikan amanat Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, dimana masalah tenaga non ASN itu harus selesai di Desember 2024 yang lalu.
Tapi pemerintah membuat diskresi, sehingga diundur sampai Bulan Juli 2025 mendatang,” terangnya. (*)

Berita Terkait

Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Launching Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Tamalate
Kabid SMA Disdik Sulsel Disorot Soal Ratusan Sekolah Belum Rampungkan Pengisian PDSS
Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo, Prof Fadjry Djufry Pastikan Program Makan Bergizi Gratis di 8 Kabupaten Berjalan Lancar
Penyusunan RUU Perkotaan, Jufri Rahman Harap Ada Solusi untuk Atasi Banjir dan Kemacetan
Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Baik di Bulukumba
Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry bersama Bupati Andi Utta Resmikan Partai Merpati dengan Pelepasan Burung Merpati
Komisi Informasi Sulsel Gelar Monev 2025 untuk Evaluasi Transparasi Badan Publik
Pj Gubernur Prof Fadjry Support Penuh HIPMI Kembangkan Dunia Usaha di Sulsel

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 19:23

Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Launching Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Tamalate

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:40

Kabid SMA Disdik Sulsel Disorot Soal Ratusan Sekolah Belum Rampungkan Pengisian PDSS

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:54

Komisi II DPR RI Minta Kepala Daerah Terpilih Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait PPPK

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:10

Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo, Prof Fadjry Djufry Pastikan Program Makan Bergizi Gratis di 8 Kabupaten Berjalan Lancar

Senin, 3 Februari 2025 - 21:57

Penyusunan RUU Perkotaan, Jufri Rahman Harap Ada Solusi untuk Atasi Banjir dan Kemacetan

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Pj Wali Kota Parepare Ucapkan Selamat Hari Pers Tahun 2025

Senin, 10 Feb 2025 - 19:51