Beritasulsel.com – Koalisi Pemuda-pemudi Luwu Kawal Investasi (Kopi Luki) membantah keras opini yang menuding tambang emas Latimojong sebagai perampas tanah dan penindas masyarakat adat. Menurut mereka, opini tersebut bersifat sepihak, menyesatkan publik, dan mengabaikan fakta di lapangan.
“Apa yang disampaikan dalam opini itu hanya narasi penuh tuduhan. Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa kehadiran tambang emas PT MDA memberi harapan baru bagi masyarakat lokal,” tegas Dedy, Koordinator Kopi Luki.
Dedy menjelaskan bahwa PT Masmindo Dwi Area (MDA) telah menjalankan operasinya secara legal berdasarkan Kontrak Karya yang sah sejak 1998 dan kini berada pada tahap konstruksi pasca-amandemen 2018. Proses pembebasan lahan, menurutnya, dilakukan secara musyawarah dan terbuka, dengan banyak warga yang menyetujui dan menerima ganti rugi secara adil.
Terkait isu pemindahan makam leluhur, Kopi Luki menegaskan bahwa proses tersebut telah dilakukan dengan menghormati adat dan melalui koordinasi dengan tokoh masyarakat. Mereka juga menyoroti kontribusi sosial-ekonomi yang telah diberikan MDA kepada masyarakat setempat, seperti penyerapan tenaga kerja lokal dan program pelatihan.
Dedy menilai bahwa opini tersebut sengaja menutup mata terhadap fakta-fakta positif yang ada dan memiliki motif politis. “Opini itu lebih cocok disebut cerpen. Bahasa yang digunakan tidak objektif dan penuh bumbu politik,” katanya.
Kopi Luki menyerukan agar publik bersikap kritis dan jernih dalam menilai investasi sah seperti yang dijalankan PT MDA. Mereka menilai bahwa investasi tersebut perlu dikawal bersama, bukan justru dihambat oleh narasi-narasi penuh prasangka. (*)
