Beritasulsel.com – Kabupaten Sinjai resmi ditetapkan sebagai salah satu lokus penanaman jagung untuk kuartal III di Provinsi Sulawesi Selatan. Penanaman jagung ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan nasional yang diinisiasi Polri dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dengan pusat kegiatan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Untuk wilayah Sinjai, penanaman jagung dipusatkan di kawasan perhutanan sosial Dusun Mallenreng, Desa Duampanuae, Kecamatan Bulupoddo, Rabu (9/7/2025). Total lahan perhutanan sosial di lokasi ini seluas 71 hektare, dengan 31 hektare ditanami jagung hibrida, sedangkan 40 hektare sisanya akan dimanfaatkan untuk tanaman pakan ternak dan komoditas pertanian lainnya.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, Karo SDM Polda Sulsel Kombes Pol Aris Haryanto,

Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman, Anggota DPRD Sinjai Andi Rusmiati Rustham,Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry, Dandim 1424 Sinjai Letkol Arm. Arif Hartanto, Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Anthonie Spilkam Mona, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Sinjai.

Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Sinjai sebagai salah satu lokus penanaman jagung di Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah, Sinjai menjadi lokus penanaman jagung di Sulawesi Selatan. Ini dalam rangka peningkatan produksi pertanian, khususnya jagung. Kita harapkan dapat mendukung upaya ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada jagung nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Karo SDM Polda Sulsel Kombes Pol Aris Haryanto menilai kerja sama antara Polres Sinjai dan Pemerintah Daerah patut dijadikan contoh.

“Ini bentuk kolaborasi yang luar biasa antara Kapolres dengan Ibu Bupati. Semoga bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Targetnya, seluruh lahan 71 hektare dapat dimanfaatkan maksimal dan hasilnya dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Kegiatan penanaman jagung ini memanfaatkan bibit bantuan dari Kementerian Pertanian sebagai dukungan terhadap swasembada pangan melalui sinergi aktif antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. (*)