Beritasulsel.com,Sinjai- Ratusan Tenaga Non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendatangi Kantor Bupati Sinjai.
Kedatangan Tenaga Non ASN itu untuk mempertanyakan nasib mereka yang tidak terakomodir dalam Data Base BKN dan Kemenpan-RB pada pendaftaran PPPK tahap II yang dijadwalkan 21-31 Desember 2024.
Ratusan Tenaga Non ASN ini termasuk 974 orang yang tidak terakomodir dalam Data Base setelah dilakukan Maping oleh BKN dan Menpan RB pada aplikasi SSCASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil tersebut merupakan data dari tahun 2022 sebanyak 4.755 Tenaga Non ASN Sinjai. Namun, setelah di Maping oleh BKN dan Menpan-RB pada aplikasi SSCASN terdapat pendataan sebanyak 3.778 Non ASN sehingga ada selisih 974 Non ASN yang tidak terdata.
Salah satu perwakilan Tenaga Non ASN Sinjai yang tak terakomodir dalam data BKN, Zul menyampaikan kedatangan mereka untuk membawa aspirasi perihal alasan pemerintah terkait ratusan tenaga Non ASN tak terdaftar dalam data base BKN dan Kemenpan RB.
“Kami hanya menuntut nasib kami agar Menpan-RB mengembalikan data Non ASN agar bisa mengikuti tes PPPK tahap 2 nantinya,” ujarnya kepada beritasulsel.com, Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 634 tahun 2024 dinilai mendiskriminasi CPNS dengan status tidak memenuhi syarat SKD.
Artinya dengan aturan tersebut, ratusan Tenaga Non ASN kurang lebih 974 orang tidak bisa lagi mendaftar diri untuk mengikuti tes PPPK tahap II. Dan jika penerapan ditahun depan per tanggal 2 Januari 2025 pastinya nasib kami akan terancam dirumahkan tanpa ada kejelasan.
“Kami harap agar Menpan-RB meninjau kembali Permenpan-RB nomor 634 Tahun 2024 agar kami ini bisa ikut tes PPPK Tahap II,”
Sementara itu, Kepala BPKSDMA Sinjai, Lukman Mannan menyampaikan untuk ratusan Non ASN di Sinjai yang tidak terdata, sementara dalam penanganan dan konsultasi ke Kemenpan RB.
“Sementara ini kami masih dalam penanganan dan konsultasi Menpan RB untuk 974 Non ASN Sinjai yang tidak masuk dalam data base. Dan tentunya kami tetap akan konsultasi apakah masih ratusan Non ASN ini berkantor atau tidak,” bebernya.
Ditempat yang sama, Penjabat Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menegaskan tak akan tinggal diam dan menagih komitmen Menpan RB bersama DPR RI untuk penataan Non ASN ditahun 2025.
Katanya, Pemkab Sinjai tidak mungkin menelantarkan dan tutup mata melihat nasib 974 Tenaga Non ASN yang sudah berjasa hanya karena persoalan rekonsiliasi data base.
” Kami tidak akan serta merta menghapus para adik-adik yang berstatus tenaga Non ASN karena semuanya telah dianggarkan ditahun 2025. Anggaran tetap ada pada APBD,” tegasnya.
Andi Jefrianto Asapa menekankan untuk verifikasi faktual 3.778 Tenaga Non ASN yang masuk dalam data base akan dilakukan secara ketat baik moral maupun secara hukum agar tidak menjadi benalu dikemudian hari. (***)