Beritasulsel.com – Kepala Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, inisial S berusia 40 tahun, dilapor ke Polda Sulsel.
Kepala Desa Lembang dipolisikan oleh warganya sendiri berinisial MK berusia 30 tahun atas dugaan telah membobol atau meretas WhatsApp milik pelapor.
Senin kemarin 31 Juli 2023, MK didampingi kuasa hukumnya atas nama Andi Wawan telah memberikan keterangannya di depan penyidik Polda Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andi Wawan berharap agar kasus yang dilaporkan kliennya ini segera ditindak lanjuti penyidik.
“Setelah pemeriksaan ini kami berharap UU Perlindungan Data Pribadi lebih memihak pada korban, saat ini tinggal menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Andi Wawan.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Andi Wawan, pihaknya telah mengajukan beberapa orang saksi serta bukti- bukti tambahan yang berkaitan dengan laporannya.
Dia yakin dalam waktu dekat kasus ini akan naik ke tingkat sidik.
“Dalam pemeriksaan terhadap klien kami, penyidik focus pada bagaimana sampai data itu diambil, yang kedua ke mana dia (S) sebarkan. Dan Alhamdulillah kami yakin kasus ini akan segera dinaikkan statusnya ke tahap sidik,” imbuhnya.
Sejauh ini Andi Wawan mengapresiasi penyidik Polda Sulsel yang bergerak cepat memproses aduannya.
“Kami berharap setelah hari ini dalam waktu yang tidak terlalu lama pihak penyidik segera memanggil pihak terlapor untuk diperiksa,” harapnya menandaskan.
Sementara itu, S yang dihubungi via telpon dan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum memberi respon. (Heri)