Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare memanggil sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Parepare serta Sekretariat DPRD Kota Parepare terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD periode 2019–2024.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare, Andi Unru, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026).

Andi Unru mengatakan, seluruh anggota DPRD Kota Parepare periode 2019–2024 dijadwalkan untuk diperiksa dalam proses klarifikasi tersebut. Termasuk di antaranya Wali Kota Parepare Tasming Hamid dan Wakil Wali Kota Parepare Hermanto yang pada periode itu masih menjabat sebagai anggota DPRD.

Menurutnya, tunjangan rumah dinas diberikan kepada anggota DPRD selain ketua dan wakil ketua. Pasalnya, pimpinan DPRD telah disediakan fasilitas rumah dinas oleh pemerintah daerah.

“Untuk anggota DPRD selain ketua dan wakil ketua diberikan tunjangan rumah dinas karena mereka tidak menempati rumah dinas yang disediakan,” kata Andi.

Ia menjelaskan, tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan gaji anggota DPRD. Namun dalam praktiknya, sebagian anggota dewan memilih untuk tetap tinggal di rumah pribadi.

“Nilainya sekitar Rp3 jutaan per bulan selama masa jabatan lima tahun,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Andi, lebih dari 10 orang telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan terkait persoalan tersebut.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihaknya membuka kemungkinan untuk meminta pengembalian dana atau menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ditemukan hal yang tidak sesuai, kemungkinan akan diminta pengembalian atau ditindak sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini sebelumnya pernah ditangani oleh pihak Polres Parepare. Namun, proses penanganannya tidak diketahui secara pasti mengapa tidak berlanjut.

“Ini sebenarnya pernah ditangani oleh Polres Parepare, tetapi kami tidak mengetahui mengapa prosesnya berhenti,” tandasnya. (*)