Jeneponto– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terkait dugaan kasus Penggandaan soal di dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Rabu (11/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa dalam konferensi persnya mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah UB, selaku Kadis Pendidikan Jeneponto yang aktif sampai sekarang, NA, mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto dan IL, pihak penyedia (rekanan).

Ia juga menyampaikan bahwa total pagu anggaran untuk kegiatan ini mencapai Rp 36 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp 2,9 miliar lebih, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat kabupaten Jeneponto.

Dimana penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka diharapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya korupsi yang lebih lanjut dalam pengelolaan dana pendidikan.

Diketahui sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jeneponto dari pukul 10.00 Wita hingga 22.30 Wita. Setelah pemeriksaan, mereka dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto untuk dilakukan penahanan.