Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut, dilangsungkan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kamis, 07 Nopember 2024) pada Pukul 10:00 Wita dan disaksikan oleh tamu undangan yang hadir, diantaranya:
Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Abdul Basyir SH MH.
Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. H. Andi Ihsan, M.Kes.
Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr. H. Sultan, M.Kes.
Kepala Dinas Infokom Pemkab Bantaeng, H. Subhan.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akp Akhmad Marzuki SH SM.
KBO Sat Narkoba Polres Bantaeng, Ipda Herman.
Insan Pers di Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jaksa Hafidz Ariza Rahman SH, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini adalah acara eksekusi, pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan perkara lainnya tahun 2024 dengan cara pemusnahan.
“Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bantaeng pada hari ini, adalah Barang Bukti Narkotika sebanyak 16 perkara dan 18 perkara lainnya. Sehingga secara keselurahan, kita musnahkan Barang Bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sejumlah 34 perkara sebagaimana yang terlampir dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti,” kata Jaksa Hafidz.
KaSi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng itu juga menyampaikan pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat dengan peningkatan hubungan yang erat bersama penegak hukum untuk memberantas secara bersama-sama peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bantaeng, demi menyelamatkan generasi penerus harapan bangsa dan negara kita.
Adapun Perkara dan Barang Bukti hasil Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng periode Maret sampai Oktober 2024, adalah sebagai berikut:
Perkara
1. Narkotika = 14 Perkara.
2. Kesehatan = 2 Perkara.
3. Penganiayaan = 7 Perkara.
4. Perlindungan Anak = 1 Perkara.
5. Pembunuhan = 3 Perkara.
6. KDRT = 1 Perkara.
7. Kejahatan Terhadap Kesusilaan = 1 Perkara.
8. Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam = 5 Perkara.
Barang Bukti
1. Narkotika jenis shabu shabu = 45.0415 gram.
2. Obat-obatan = 5.295 butir.
3. Bong (alat isap shabu) = 2 buah.
4. Kaleng = 1 buah.
5. Sachet kosong = 19 lembar.
6. Pireks = 2 batang.
7. Korek gas = 7 buah.
8. Sendok shabu = 9 batang.
9. Pembungkus rokok = 3 buah.
10. Busur/Anak panah/Ketapel = 15 bilah.
11. Batu = 9 buah.
12. Hp = 1 buah.
13. Pakaian = 12 lembar.
14. Flashdisk = 1 buah.
15. Senjata Tajam / Samurai / Parang / Tombak = 12 buah.
16. Kotak shabu = 2 buah.
17. Songkok = 1 buah.
18. Botol plastik putih = 5 buah.
19. Timbangan = 2 buah.
20. Tas = 2 buah.
21. Besi = 1 buah.
Usai kegiatan pemusnahan Barang Bukti hasil tindak pidana dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Kejaksaan Negeri Bantaeng yang diwakilkan kepada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, Direktur RSUD Anwar Makkatutu, Kepala Dinas Infokom Bantaeng, Kasat Reskrim Polres Bantaeng dan KBO Sat Narkoba Polres Bantaeng.