Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng.

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut, dilangsungkan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kamis, 07 Nopember 2024) pada Pukul 10:00 Wita dan disaksikan oleh tamu undangan yang hadir, diantaranya:
Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Abdul Basyir SH MH.
Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr. H. Andi Ihsan, M.Kes.
Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr. H. Sultan, M.Kes.
Kepala Dinas Infokom Pemkab Bantaeng, H. Subhan.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akp Akhmad Marzuki SH SM.
KBO Sat Narkoba Polres Bantaeng, Ipda Herman.
Insan Pers di Kabupaten Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jaksa Hafidz Ariza Rahman SH, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini adalah acara eksekusi, pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan perkara lainnya tahun 2024 dengan cara pemusnahan.

“Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bantaeng pada hari ini, adalah Barang Bukti Narkotika sebanyak 16 perkara dan 18 perkara lainnya. Sehingga secara keselurahan, kita musnahkan Barang Bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sejumlah 34 perkara sebagaimana yang terlampir dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti,” kata Jaksa Hafidz.

KaSi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng itu juga menyampaikan pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat dengan peningkatan hubungan yang erat bersama penegak hukum untuk memberantas secara bersama-sama peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bantaeng, demi menyelamatkan generasi penerus harapan bangsa dan negara kita.

Adapun Perkara dan Barang Bukti hasil Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng periode Maret sampai Oktober 2024, adalah sebagai berikut:

Perkara
1. Narkotika = 14 Perkara.
2. Kesehatan = 2 Perkara.
3. Penganiayaan = 7 Perkara.
4. Perlindungan Anak = 1 Perkara.
5. Pembunuhan = 3 Perkara.
6. KDRT = 1 Perkara.
7. Kejahatan Terhadap Kesusilaan = 1 Perkara.
8. Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam = 5 Perkara.

Barang Bukti
1. Narkotika jenis shabu shabu = 45.0415 gram.
2. Obat-obatan = 5.295 butir.
3. Bong (alat isap shabu) = 2 buah.
4. Kaleng = 1 buah.
5. Sachet kosong = 19 lembar.
6. Pireks = 2 batang.
7. Korek gas = 7 buah.
8. Sendok shabu = 9 batang.
9. Pembungkus rokok = 3 buah.
10. Busur/Anak panah/Ketapel = 15 bilah.
11. Batu = 9 buah.
12. Hp = 1 buah.
13. Pakaian = 12 lembar.
14. Flashdisk = 1 buah.
15. Senjata Tajam / Samurai / Parang / Tombak = 12 buah.
16. Kotak shabu = 2 buah.
17. Songkok = 1 buah.
18. Botol plastik putih = 5 buah.
19. Timbangan = 2 buah.
20. Tas = 2 buah.
21. Besi = 1 buah.

Usai kegiatan pemusnahan Barang Bukti hasil tindak pidana dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Kejaksaan Negeri Bantaeng yang diwakilkan kepada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, Direktur RSUD Anwar Makkatutu, Kepala Dinas Infokom Bantaeng, Kasat Reskrim Polres Bantaeng dan KBO Sat Narkoba Polres Bantaeng.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran
Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:42

Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:49

Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Briefing dan Coffe Morning, Sekertaris Itda: Agenda Rutin Membahas Kinerja dan Evaluasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Berita Terbaru