Kejaksaan Barru Sita Ekskavator dari Penambang Ilegal

- Redaksi

Kamis, 11 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Naas bagi HM Tahir pengusaha tambang Kabupaten Barru diduga melakukan tindakan pelanggaran tindak pidana sebagaimana dalam pasal Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Erwin, SH selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri Barru ditemui (11/4) diruang kerjanya mengatakan bahwa status HM Tahir sudah menjadi tersangka sebab diduga melakukan pengerukan,menggali tanah tras urug tanpa memiliki ijin dari pemilik lahan di Dusun Mariorio Desa Nepo Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru.

Lanjut Erwin, pemilik lahan saat ini sesuai dengan klaim yakni PT. Wahana Indo Nusantara dan merasa tidak pernah memberikan izin pengelolaan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk saat ini, posisi perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Barru,”tutup Erwin. (RIL/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru